Maling 6 TKP di Jalan Pulau Moyo Diringkus Anggota Ditreskrimum Polda Bali
Abdhul diamankan karena menjadi buronan atau maling di 6 TKP di Denpasar. Akibatnya, ia pun dijebloskan ke penjara.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Abdhul Rohman (27) diringkus anggota Ditreskrimum Polda Bali.
Abdhul diamankan karena menjadi buronan atau maling di 6 TKP di Denpasar. Akibatnya, ia pun dijebloskan ke penjara.
Dir Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya membenarkan penangkapan itu.
Tersangka diamankan pada Sabtu 28 Oktober 2017 sekira pukul 23.00 Wita. Tersangka kemudian dikeler ke Mapolda Bali dan mengakui perbuatannya.
"Ya benar kami lakukan penangkapan. Tersangka melakukan pencurian sebanyak enam kali di enam TKP," ucapnya Selasa (31/10/2017).
Enam TKP itu, informasi yang dihimpun yakni, di Jalan Pulau Moyo Perum Jadi Pesona Gang Pesonaku Selatan, kemudian di Jalan Perum Jadi pesona, Jalan Pulau Moyo, Jalan Mekar dan Jalan Gunung Salak.
"Kami amankan HP iphone dan barang bukti lainnya. Tersangka modua dengan mencongkel jendela," bebernya. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/maling_20170813_215540.jpg)