Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Menyayat Hati, Driver Go Car Ini Ucap Kata-kata Terakhir Pada Pembunuh Berdarah Dingin Usai Ditebas

Ali ditebas di bagian tengkuk leher dengan sebilah pisau jenis 'bedas' sepanjang kurang lebih 75 sentimeter

Editor: Eviera Paramita Sandi
Surya/Ahmad Faisol
Eksekutor sekaligus otak pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, Zainal Arifin menunjukkan caranya menghabisi nyawa driver mobil taksi online, Ali Gufron dalam pra-rekonstruksi di Jalan Kampung Kalkal, Desa Pamolangan, Kecamatan Burneh, Selasa (5/12/2017) 

Keempat tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disertai dengan pencurian dan kekerasan.

Anis menambahkan, peristiwa itu merupakan rangkaian keterlibatan beberapa orang dengan peran masing-masing. Sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Biarlah hakim yang putuskan dan menilai peran masing-masing (pelaku). Penyidik hanya melengkapi berkas sesuai peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved