Dua Pelaku Pencurian Motor di Kuta Selatan Diciduk, Yang Satu Ternyata Teman Sendiri
Kepolisian langsung bergerak untuk melacak pelaku. Selang sehari, motor korban ditemukan di sebuah bedeng
Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kepolisian Polsek Kuta Selatan merilis dua kasus pencurian motor, Jumat (8/12/2017).
Kasus pertama terjadi pada 22 November 2017 dengan korban Ni Putu Triari Ningrum (20).
Korban mendapati sepeda motor Honda Vario DK 8711 KX miliknya yang terparkir di areal Hotel daerah Nusa Dua, raib.
Merasa motornya hilang, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolksek Kuta Selatan.
"Setelah melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi, tim dari kepolisian Polsek Kuta Selatan mengetahui ciri-ciri pelaku yaitu seorang laki-laki berpakaian satpam," ujar Kapolsek Kuta Selatan, Kompol Nengah Patrem.
Setelah diselidiki, ternyata laki-laki itu adalah Andris Donald Leneng yang merupakan security di hotel tersebut.
Tim kepolisian kemudian melacak keberadaan pelaku yang tinggal di daerah Sawangan, lingkungan Peminge, Kuta Selatan guna melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti.
"Tersangka dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Patrem.
Berikutnya, kasus kedua terjadi pada Selasa (5/12/2017). Korbannya adalah Heri Irawan (41) yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy nopol DK 7682 OV.
Hari itu juga, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kuta Selatan.
Kepolisian langsung bergerak untuk melacak pelaku.
Selang sehari, motor korban ditemukan di sebuah bedeng di Jalan Simpang Siur, Kuta.
Selidik punya selidik, pelakunya adalah Rudi Rosandi yang ternyata teman korban sendiri.
"Pelaku mencuri motor korban dengan merusak jendela rumah korban dan mengambil kunci cadangan di laci," imbuh Patrem.
Atas perbuatannya, Rosandi dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kutsel_20171208_140848.jpg)