Mantan Polisi Ditemukan Tewas

Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Aiptu Made Suanda, Ngurah Astika Sampai Bisa Beli Mobil

Astika bahkan bisa beli mobil dari uang rampok, sedangkan pelaku lainnya Tongas hanya bisa beli sound dan bantal gambar Doraemon.

Penulis: I Dewa Made Satya Parama | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo saat memimpin gelar rilis di Mapolresta Denpasar, Selasa (26/12/2017). Inzet: Aiptu Made Suanda semasa hidup 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Otak pembunuhan Aiptu I Made Suanda, Gede Ngurah Astika alias Sandi membagikan hasil rampokan mobil Suanda tidak merata.

Astika bahkan bisa beli mobil dari uang rampok, sedangkan pelaku lainnya Tongas hanya bisa beli sound dan bantal gambar Doraemon.

Baca: Begini Nasib Ngurah Astika, Otak Pembunuh Pensiunan Polisi, Istrinya Tengah Hamil

Hasil penjualan mobil korban mencapai Rp 182 juta.

Sandi hanya memberikan uang Rp 10 juta ke tiga tersangka lainnya, Dewa Made Sudiana, Dewa Made Budianta, dan Putu Veri Permadi.

Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo mengatakan uang dibagikan melalui istri Sandi berinisial LI.

Namun LI tidak mengetahui uang yang dibagikan hasil kejahatan yang diarsiteki suaminya. LI hanya ikut menemani Sandi negosiasi rumah kontrakan dan membagi uang hasil kejahatan ke para pelaku.

"Istrinya sebagai saksi, karena tidak tahu ada pembunuhan tapi dia tahunya mendapatkan uang dari hasil itu (penggelapan mobil)," tegasnya.

Setelah membagikan uang secara tak merata itu, Sandi kemudian menggunakan uang haram itu membeli mobil Daihatsu Ferroza DK 435 IN warna biru metalik Rp 62 juta.

Sebagian uang juga digunakan membayar rumah kontrakannya di Tabanan.

Pelaku lain Dewa Made Budianto alias Tongas menggunakan uang Rp 10 juta hasil pembagian dari Sandi membeli satu pasang speaker aktif merk Bassoke, dua buah bantal bergambar Doraemon, satu spring bed, dan kalung emas.

"Pelaku lain menggunakan uang tersebut untuk membeli barang-barang dan kebutuhan sehari-hari," katanya.

Hadi tidak merinci barang-barang apa yang sudah dibeli oleh pelaku lain, Veri dan Sudiasa.

Terkait pembunuhan, kapolresta menjelaskan masing-masing tersangka memiliki perannya tersendiri.

Sudiasa berperan memberikan kopi yang sudah dicampurkan obat tidur ke korban.

Veri yang memegangi kaki korban.

Tongas memukul korban.

Sandi memukul kepala belakang korban dengan menggunakan helm hingga mengakibatkan korban tewas.

"Jadi peran masing-masing sudah diatur oleh Astika alias Sandi ini," ujarnya.

Penganiayaan dilakukan lantaran obat tidur yang dicampur kopi tidak membuat pensiunan polisi itu tertidur.

Pembunuhan dilakukan di ruang tamu rumah yang dikontrak Sandi.

"Setelah itu jasad korban disembunyikan di dalam kamar. Tersangka juga membersihkan lantai rumah setelah pembunuhan itu," terangnya.

Dari pengakuan mereka, rencana awal Sandi hanya menguasai mobil dengan melumpuhkan korban bukan membunuh seperti yang sudah dilakukan.

Sandi mengajak ketiga pelaku lain untuk menginap di rumah kontrakannya di Pesiapan, Tabanan, (14/12/2017) atau sehari sebelum eksekusi dilakukan.

Keesokan harinya, pukul 06.00 wita Sandi bersama istrinya berkunjung ke rumah kontrakan di Jalan Nuansa Kori Ubung Kaja, Denpasar  membayar uang muka Rp 1 juta ke pemilik rumah.

Usai mendapatkan kunci rumah, tiga pelaku menyusul Sandi dari Tabanan.

Di tengah perjalanan tiga pelaku ke TKP, mereka menyempatkan diri membeli obat tidur di sebuah apotek di wilayah Tabanan.

Ternyata, korban setelah meminum kopi, masih dalam kondisi sadar dan tak terpengaruh dengan obat tidur yang sudah dicampurkan pelaku.

"Karena waktunya habis, korban yang masih dalam keadaan sehat dipukul dari belakang dengan menggunakan helm dan tangan," ungkapnya.

Selanjutnya, ketiga pelaku pun melakukan penganiayaan.

Diperkirakan eksekusi dilakukan pada pukul 12.00 wita, Jumat (15/12/2017).

"Untuk Astika alias Sandi memang pernah terlibat aksi pencurian. Residivis tahun 2014. Untuk yang lain, informasinya masih kami dalami dalam penggelapan mobil," ucap Hadi dalam gelar rilis di Mapolresta Denpasar, kemarin.

Keempatnya diduga sindikat dalam penggelapan mobil.

Sebab, dari keterangan Istri Sandi, bahwa tersangka memang sering melakukan penipuan.

"Memang sering menipu keterangan dari istri tersangka. Memang bergelut di dunia jual-beli mobil. Karena itu, bisa jadi memang sindikat penggelapan mobil," beber Hadi.

Pertimbangkan Pasal Pembunuhan Berencana

Akibat kejadian ini, keempat tersangka terbukti melakukan tindak pidana dengan dikenakan pasal 338 juncto pasal 365 ayat tiga yaitu pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun ke atas atau seumur hidup.

Namun kepolisian juga masih mempertimbangkan mengenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Nanti kita masukan dulu kalau memang unsur-unsurnya masuk kita masukkan pasal itu (pasal pembunuhan berencana)," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved