Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kasus Tindak Kriminal Warga Negara Asing Tahun 2017 Meningkat, Terbanyak Dilakukan WNA Australia

Kasus tindak kriminal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing selama tahun 2017 mengalami peningkatan

Penulis: Fauzan Al Jundi | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Fauzan Al Jundi
Kapolresta Denpasar Memaparkan Jumlah Kasus Selama Tahun 2017, di Mapolresta Denpasar Jalan Gunung Sanghyang, Padangsambian, Denpasar Barat, Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus tindak kriminal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing selama tahun 2017 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. 

Data analisis Polresta Denpasar jumlah total kasus pada tahun ini yang dilakukan WNA sebanyak 17 kasus, sedangkan ditahun sebelumnya hanya sebanyak  13 kasus tindak kriminal. 

Kali ini, kasus tindak kriminal Warga Negara Asing paling banyak dilakukan warga asal Australia sebanyak 4 kasus.

Sedangkan di tahun sebelumnya pelaku kasus kriminal dari negara Inggris

"Dalam tahun ini kasus WNA mengalami peningkatan dan yang terbanyak WNA Australia," kata Kombes Pol Hadi Purnomo kepada Tribun Bali, Sabtu (30/12/2017). 

992 Kasus Terungkap

Selama tahun 2017, keseluruhan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar mengalami penurunan sebanyak 11% dan dalam penyelesaian kasus mengalami peningkatan sebanyak 992 kasus terungkap.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo menyatakan, kasus tindak kriminal yang ditangani Polresta Denpasar mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

"Penurunan kasus minus 11% dan penyelesalain kasus terjadi peningkatan sebanyak 992 kasus terungkap," kata Kombes Pol Hadi Purnomo kepada awak Media.

Hadi Purnomo dalam pemaparannya terkait laporan akhir tahun membeberkan jumlah total kasus yang ditangani pihaknya mencapai 1.371 dan telah diselesaikan sebanyak 992 kasus tindak kriminal.

Sedangkan ditahun sebelumnya 2016, jumlah kasus 1.529 dan penyelesaian kasus sebanyak 988 kasus kriminal seperti Curat, Cusa, Curanmor, Curas, Sajam, Pengeroyokan, Penipuan, Pembunuhan, dan lainnya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved