E-KTP Ganda Tersebar di Ubung Kaja, Ini Penjelasan dari Disdukcapil Kota Denpasar
Namun, E-KTP baru yang ia dapatkan masa berlaku habis tahun 2017, sedangkan E-KTP yang ia terima lebih dulu masa berlakunya hingga tahun 2018.
Laporan Wartawan Tribun Bali, Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang warga berinisial AD yang tinggal di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar, Bali memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP yang baru diterimanya, Kamis (11/1/2018).
“Saya dulu sudah dapat, kemarin dapat E-KTP lagi,” kata AD sambil menunjukkan dua KTP miliknya.
Namun, E-KTP baru yang ia dapatkan masa berlaku habis tahun 2017, sedangkan E-KTP yang ia terima lebih dulu masa berlakunya hingga tahun 2018.
Ia mengungkapkan, ada warga lain yang mendapatkan E-KTP ganda.
Kepala Desa Ubung Kaja, I Wayan Mirta mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar.
Pihaknya mengatakan, distribusi E-KTP tersebut diterima dengan warganya.
Ia juga menyatakan tidak ada aduan karena pihaknya sudah menjelaskan kepada warga.
“Diterima dengan baik. Hanya memang ada yang bertanya “kok sudah mati?” Saya jelaskan bahwa itu berlaku seumur hidup dan sudah ada edaran dari pemerintah,” jelas Mirta.
Ia menjelaskan, keterlambatan pembagiannya tersebut karena adanya kekurangan blangko E-KTP.
Hingga kini pihaknya masih proses distribusi dan penyortiran sesuai dusun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Disdukcapil Denpasar, AA Istri Agung mengatakan, E-KTP yang diterima sebagian warga tersebut merupakan E-KTP hasil perekaman tahun 2011.
“Itu E-KTP lama. Yang dari dulu belum, dapat sekarang. Mungkin karena lama tidak dapat masyarakat berinisiatif mencari sendiri sehingga dobel (ganda),” kata Agung Istri.
Untuk menyelesaikan masalah E-KTP dobel ini, pekan depan pihaknya akan melakukan rapat dengan kepala lingkungan serta kepala dusun.
Pihaknya juga telah mengimbau jika ada yang sudah menerima E-KTP tidak diberikan lagi agar tidak dobel.
Untuk yang sudah terlanjur menerima E-KTP dobel, pihaknya akan menarik dan melaporkannya ke pusat.
“Yang dobel hanya bisa dipakai satu saja. Kan NIK, nama, dan alamatnya sama,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/e-ktp_20180112_103845.jpg)