Ogoh-ogoh Berlabel Seperti Ini Dilarang Keras Untuk Diarak Saat Pengerupukan
Ketentuan ini dilakukan untuk mencegah gesekan antar pemuda di Hari Raya Pengerupukan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR– Pembuatan ogoh-ogoh dalam Hari Suci Nyepi tahun ini, akan diperketat.
Setiap ogoh-ogoh tidak boleh memasukkan unsur-unsur parpol.
Mulai dari bentuk hingga kostum pengarak ogoh-ogoh harus bersih dari unsur politik.
Hal ini mengingat Nyepi kali ini, berbarengan dengan Pilkada Gianyar dan Pilgub Bali.
Ketentuan ini dilakukan untuk mencegah gesekan antar pemuda di Hari Raya Pengerupukan.
Rapat terkait ogoh-ogoh ini gelar di ruang rapat Badan Kesbangpolinmas Gianyar, Senin (29/1/2018) pagi.
Dihadiri, Ketua KPUD Gianyar, Ketua Panwaslu Gianyar, Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP), Kejari Gianyar hingga TNI/Polri.
Sebelum menetapkan larangan memasukkan simbol parpol dalam pembuatan ogoh-ogoh, sejumlah pihak sempat meminta ogoh-ogoh ditiadakan.
Mengingat, pagelaran di tahun politik ini rentan menimbulkan ‘gesekan’ antar pemuda.
Namun larangan adanya pagelaran ogoh-ogoh ini dibatalkan.
Sebab sebagian pihak tidak ingin mematikan kreativitas generasi muda Gianyar.
“Kita tidak mau mematikan kreativitas generasi muda. Karena itu, disepakati supaya atribut partai tidak masuk dalam komponen ogoh-ogoh. Baik itu bentuk maupun kostum para pengarak. Harus bebas dari yang berbau partai. Bahkan, kami juga melarang pembuatan ogoh-ogoh ini didanai oleh parpol tertentu,” ujar Kepala Kesbangpol Gianyar, Desa Alit Mudiarta, usai rapat.
Mudiarta mengakui, selama ini memang belum pernah ada gesekan antar pemuda akibat pengunaan simbol parpol pada ogoh-ogoh.
Namun demikian, pihaknya harus mewaspadai hal tersebut.
Terlebih lagi, Pilkada kali ini berjalan relatif panas.
Pihaknya pun tidak ingin momen yang sakral tersebut, dijadikan ajang pendukung salah satu parpol melampiaskan kekesalannya pada pendukung paslon lawan.
“Memang belum pernah terjadi gesekan seperti itu. Tetapi lewat larangan ini, kami ingin mencegah hal itu terjadi,” ujarnya.
Larangan penggunaan atribut parpol ini merupakan usulan dari Ketua KPUD Gianyar, Anak Agung Gde Putra.
Menurut dia, masa kampanye Pilkada Gianyar terjadi dalam rentang waktu 15 Februari hingga 23 Juni.
Sementara, di tengah-tengah masa kampanye tersebut, tepatnya 17 Maret, umat Hindu di Bali menggelar perayaan Hari Suci Nyepi.
Lalu apa sanksi yang akan diberikan bagi sekaa pemuda yang melanggar, Gung Putra menyerahkan hal tersebut pada pihak Panwaslu.
Namun pihaknya menyarankan pada pihak bendesa adat, supaya melakukan kontrol penuh terhadap generasi muda.
“Bendesa harus aktif mengawasi generasi mudanya saat pembuatan ogoh-ogoh. Kami tegaskan, ini bukan untuk mengekang hak politik orang, tetapi kami ingin menciptakan siatuasi kondusif,” ujarnya. (*)