Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Buntut Aduan Elis Kepada Pengacara Hotman Paris, Perwira Polsek Denpasar Selatan Ini Ditahan

Dalam video itu Elis mengaku ditelantarkan oleh perwira polisi yang dari hasil hubungannya memiliki anak

Tayang:
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Grafis Tribun Bali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus dugaan penelantaran anak hasil hubungan di luar nikah yang dilakukan seorang Perwira Polsek Denpasar Selatan terus bergulir.

Guna memaksimalkan pemeriksaan, perwira ini ditahan selama tujuh hari di sel khusus Propam Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja menyatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan minimal dua alat bukti.

Semakin banyak alat bukti yang mendukung kata dia semakin baik dan kuat.

“Dalam pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) mengenai alat bukti sendiri, ada lima jenis alat bukti. Di antaranya, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.” Jelasnya Minggu (25/2/2018).

Mengenai, surat bermaterai berisi kesepakatan pemberian uang nafkah adalah bukti petunjuk dan pengakuan sebagai keterangan terdakwa, Hengky menegaskan surat memenuhi unsur sebagai alat bukti sebagai petunjuk.

Akan tetapi, pengakuan yang bersangkutan tidak dapat menjadi alat bukti.

Pihaknya hanya menggunakan itu ketika memang yang bersangkutan memberikan keterangan atau pengakuan sebagai terdakwa.

"Sekarang kami sedang memeriksa Garplin (peraturan disiplin anggota Polri), yang nanti dilanjutkan sidang disiplin. Untuk memudahkan pemeriksaan, maka yang bersangkutan ditempatkan pada tempat khusus (sel Propam Polda Bali) selama tujuh hari," bebernya.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan atau tes DNA.

Hotman Paris bersama wanita yang mengaku diselingkuhi oknum polisi di kawasan Sanur.
Hotman Paris bersama wanita yang mengaku diselingkuhi oknum polisi di kawasan Sanur. (Instagram)

Hal ini dilakukan untuk memastikan, bahwa anak tersebut adalah memang benar keturunan dari pasangan tersebut, bukan dari pasangan lainnya.

Sebelumnya peristiwa ini mencuat saat perempuan yang mengaku bernama Elis membuat pengakuan di video yang dishare oleh pengacara Hotman Paris Hutapea.

Dalam video itu Elis mengaku ditelantarkan oleh perwira polisi yang dari hasil hubungannya memiliki anak berusia 2 tahun.

Dalam video itu dijelaskan jika sebelumnya ada kesepakatan memberikan nafkah Rp 2juta setiap bulan untuk biaya hidup anaknya, hanya saja kini kiriman tersendat bahkan ada dugaan ditelantarkan.

Karena hal itulah ia melapor ke pengacara Hotman Paris dan kasusnya kemudian ramai di media sosial akibat video yang dishare itu.

Elis Berharap Dapat Akta Lahir

Dikonfirmasi secara terpisah Elis memikirkan bagaimana masa depan anaknya, terutama menyangkut akta kelahiran anaknya, yang hingga kini masih harus diperjuangkannya.

"Harapan saya ada tindak lanjut untuk akta anak saya," ucapnya, Minggu (25/2/2018) kepada Tribun Bali.

Terkait uang nafkah yang tersendat, ia harus membanting tulang sendirian dengan berkerja di bidang ekonomi kreatif di Jakarta.

Petugas Bid Propam Polda Bali kata dia sudah menghubunginya, untuk dimintai keterangan di Mapolda Bali.

"Tapi saya belum sempat, karena masih sibuk kerja," ungkapnya.

Selain soal akta dan panggilan Bid Propam Polda Bali, Elis mengaku, saat ini ia sangat mengingkan tanggungjawab dari Perwira Polsek Denpasar Selatan itu. Terutama, dukungan biaya untuk memberikan penghidupan anak semata wayangnya itu.

"Iya (biaya anak) ini bukan keinginan saya. Tapi ini kebutuhan anak saya. Jadi harus saya perjuangkan," jelasnya.

Mengenai rekaman video yang beredar ia tidak bisa berkomentar. Perjuangan soal anak dan cerita sebenarnya akan diceritakan pada kuasa hukumnya. Ia pun menolak menceritakan siapa yang akan ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.

"Semua tentang kebenarannya saya hanya akan cerita dengan kuasa hukum saya," tegasnya.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved