Duo Sejoli Diciduk di Denpasar, Si Pria Banyak Titipkan Benda Terlarang Ini di Rumah Pacar
Keduanya diketahui merupakan pasangan belum berstatus resmi menikah, dan sama-sama menggunakan dan mengedarkan sabu.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Opsnal Satreskorba Polresta Denpasar kian gencar dalam melakukan pemberantasan narkoba.
Setelah menangkap pecatan polisi dengan barang bukti puluhan gram sabu, polisi juga menciduk duo sejoli dalam kasus narkotika jaringan Lapas Kerobokan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, pelaku yang ditangkap yakni Lukman (22) yang tinggal di Jalan Tukad Irawadi Denpasar dan Nurjanah alias Nuri (35) asal Bandung Jawa Barat.
Keduanya ditangkap, Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 21.00 Wita.
Keduanya diketahui merupakan pasangan belum berstatus resmi menikah, dan sama-sama menggunakan dan mengedarkan sabu.
"Itu ditangkap malam kemarin. Jadi barang itu milik yang laki-laki," ucap petugas di internal Polresta Denpasar kepada Tribun Bali, Rabu (7/3/2018).
Dijelaskannya, penangkapan awalnya dilakukan terhadap Lukman pukul 21.00 Wita, di Jalan Sidakarya Banjar Sekar Kangin Denpasar Selatan.
Di TKP ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,79 gram.
Sabu ini dikemas dalam dua plastik klip.
"Awalnya ditangkap Lukman itu dan dikembangkan. Barang bukti yang disita (Sabu) yang besar dititipkan di pacarnya," ungkapnya.
Menurut sumber, setelah itu sekira pukul 00.20 Wita, pada Rabu (7/3/2018) polisi membekuk Nurjanah alias Nuri di Jalan Tukad Irawadi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 38,33 gram.
"Dikemas dalam sembilan klip sabu. Dan diketahui dari seorang napi LP Kerobokan dengan nama Pak Tu," tegasnya.
Belum diperoleh konfirmasi dari Kasatres Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto terkait masalah ini.
Pangilan telepon dan pesan singkat yang dikirim belum mendapat balasan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/dua-sejoli-diciduk_20180308_124434.jpg)