Marak Aksi Bobol Uang di ATM, 2 Pria Palembang di Tangkap Polsek Kuta, Begini Modusnya
Kasus pencurian uang melalui mesin ATM berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Kuta.
Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kasus pencurian uang melalui mesin ATM berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Kuta.
Dua orang tersangka yaitu Reky Rendra (22) dan Sulaiman (32) telah diamankan karena diduga melakukan aksinya di ATM Bank Danamon di depan Lokal Bali Hostel, Jalan Kediri, Tuban, Kuta, Badung, Senin (19/3).
Penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan korban, I Made Wiantara, yang mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya mengungkapkan modus pencurian uang yang mereka lakukan masih konvensional.
Kedua pelaku asal Palembang ini sengaja memasukkan pengganjal card reader berupa potongan plastik mika di mesin ATM yang menjadi incarannya.
Ketika ada yang hendak melakukan transaksi di mesin ATM, kartu nasabah tidak bisa keluar. Korban pun kebingungan.
Kedua pelaku yang sudah mengamati dari jarak cukup dekat langsung menghampiri korban. Pelaku berpura-pura menanyakan apakah mesin ATM bisa digunakan.
Saat korban menjawab kartunya tertelan, pelaku menyarankan agar menghubungi call center bank pada stiker yang tertempel di mesin ATM.
Korban pun mengikuti saran pelaku, padahal nomor call center yang tertempel hanyalah akal-akalan pelaku.
"Salah satu teman pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank dan menanyakan identitas, nomor rekening, serta nomor pin ATM milik korban," ujar Kompol Wirajaya ketika menggelar rilis di Discovery Shopping Mall, Kuta, Senin (26/3).
Setelah korban pergi, pelaku yang sudah mengantongi informasi mengenai rekening ATM korban langsung melakukan aksinya.
Ia pun mencoba menggunakan kartu ATM korban dan memasukkan nomor PIN yang sudah diketahui. Saldo korban pun dikuras oleh pelaku.
"Selama dua bulan di Bali, mereka sudah beraksi di 15 TKP seperti di Kuta, Nusa Dua, dan Jimbaran," imbuh Kompol Wirajaya.
Dari kasus ini, kepolisian mengamankan beberapa barang bukti seperti beberapa kartu ATM dari berbagai bank, 13 lembar struk transaksi, 4 sim card yang sudah terpakai, 1 buah tang, 2 buah obeng, 5 buah potongan mika, stiker call center palsu berbagai bank, uang Rp 200 ribu, dan dua unit sepeda motor.
Barang bukti itu ditemukan saat tim opsnal Polsek Kuta menggerebek tempat tinggal pelaku di Hotel Melati View, Jalan Kartika Plaza, Kuta pada Rabu (21/3).
Hasil interogasi, kedua pelaku juga sempat berulah di Jakarta. Kini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 378 KUHP dan atau 363 KUHP tentang penipuan dan atau pencurian dengan ancaman hukuman lima dan atau tujuh tahun penjara," tandasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bobol-atm_20180327_084228.jpg)