Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Terkait PNS Pria Boleh Cuti Dampingi Istri saat Melahirkan, Begini Komentar BKD Badung

Bahkan bisa mengajukan cuti selama sebulan. pengajuan cuti bagi PNS pria mendampingi istri melahirkan tertera dalam huruf E poin 3.

Twitter
CPNS Kemenkumham 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2018 PNS pria bisa mengajukan cuti mendampingi istri melahirkan.

Bahkan bisa mengajukan cuti selama sebulan. pengajuan cuti bagi PNS pria mendampingi istri melahirkan tertera dalam huruf E poin 3.

Isi selengkapnya poin huruf E poin 3, “PNS laki-laki yang isterinya melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan”.

Selain itu, cuti alasan penting (CAP) ini juga bisa diajukan jika ada anggota keluarga sakit keras, meninggal dunia, dan melangsungkan pernikahan.

Meskipun mengajukan cuti alasan penting, para pegawai akan memperoleh penghasilannya secara utuh tanpa ada pemotongan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya mengakui belum menerima pemberitahuan terkait ketentuan cuti yang dimaksud tersebut.

Pihaknya berjanji akan segera mengeceknya.

“Dulu memang ada wacana seperti itu, tetapi belum ada pemberitahuan jika sudah disahkan atau belum," ujar Wijaya, Sabtu (31/3).

Disinggung apakah pemberlakuan aturan dari BKN tersebut juga berlaku di Badung, birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, memastikan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang sudah keluar peraturannya, tentu saja kami juga akan mengikuti ketentuan tersebut (Perka BKN 24/2017), karena peraturan itu berlaku secara nasional,” terangnya.

Namun, kata mantan Kabag Humas Badung ini, akan tetap meminta petunjuk terhadap pimpinan terkait peraturan ini.

“Tapi tentu saja kami akan meminta petunjuk pimpinan karena ini kan baru. Namun yang jelas pada prinsipnya pemerintah daerah akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat,” tandas Wijaya. 

Untuk diketahui, lamanya cuti tahunan bagi PNS yang telah bekerja paling kurang satu tahun yaitu 12 hari kerja. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved