Citra Pariwisata Bali Bisa Pudar, HPI Beberkan 300 Guide Lokal Bergerak Secara Ilegal
impunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali menyebutkan ada sekitar 300 guide yang belum berlisensi.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali menyebutkan ada sekitar 300 guide yang belum berlisensi.
Para guide lokal ini bergerak secara ilegal. Pun terkait adanya kasus pemukulan beberapa waktu lalu, pelaku ini juga diduga guide ilegal.
Ketua HPI Bali Nyoman Nuarta, menyebutkan ada 300 guide yang belum berlisensi.
“Kami menyayangkan kasus kemarin, dan sangat tidak baik bagi citra pariwisata Bali,” katanya, Selasa (10/4).
HPI bersama stakeholder pariwisata dan pemerintah telah mengajak agar dibentuk Satgas untuk mengawasi guide ilegal.
“Embrio ini sudah kami sampaikan kepada pihak imigrasi dan pemerintah, khususnya Kadisparda Provinsi Bali. Embrio pembicaraan itu akan dikonkritkan, dan kami terus mendorong pemerintah agar ada hitam di atas putih. Sehingga efektivitas low inforcement di lapangan bisa jalan. Sekarang kan pengawasan parsial, kalau tidak ada sinergi tentu akan susah,” tegasnya.
Agar efektivitas sweeping berjalan, diperlukan sinergi antara stakeholder pariwisata dan instansi terkait seperti Satpol PP, Imigrasi dan sebagainya.
“Jadi sebenarnya antara Asita dan HPI termasuk guide itu, tidak bisa dipisahkan termasuk untuk sweeping ini,” katanya. Sehingga bisa dibedakan dengan jelas, antara travel agent dan guide bodong atau tidak.
Hal ini pun masih dalam diskusi lebih lanjut dengan pihak terkait. Ia berharap cepat terealisasi, mengingat wisman semakin banyak ke Bali.
Salah satunya wisman China, yang belakangan menduduki posisi pertama menggantikan wisman Australia.
“Kira-kira sekarang yang sudah terdeteksi 300-an pramuwisata lokal yang ilegal. Dalam artian belum punya lisensi. Ini akan kami upayakan untuk menjadi guide legal berlisensi,” tegasnya.
Hingga saat ini, anggota HPI Bali mencapai 8.000 dari 11 divisi bahasa.
Ia berharap semua guide lokal bisa melegalkan dirinya, sehingga tidak ilegal dalam menjalankan profesi sebagai pramuwisata.
Sedangkan untuk guide asing, Nuarta menegaskan tidak boleh ada guide asing bekerja di Indonesia.
Sesuai dengan peraturan yang ada dalam perda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/nuarta_20180409_130021.jpg)