Perbekel Plaga Divonis Satu Setengah Bulan Akibat Aniaya Dokter Wanita di RSUD Mangusada
Sridana mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang mengambil keputusan untuk memberhentikan atau memertahankan jabatan sebagai perbekel.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa (BPMD PD) Kabupaten Badung, Putu Gede Sridana, menyerahkan status Perbekel Plaga, I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang (39), kepada Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Kemarin, Kamis (12/4/2018), Jik Lanang divonis satu setengah bulan (satu bulan dan 15 hari) oleh Pengadilan Negeri Denpasar setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyaniayaan seorang dokter internship yang bertugas di RSUD Mangusada Badung, dr Grace Juniaty.
Sridana mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang mengambil keputusan untuk memberhentikan atau memertahankan jabatan sebagai perbekel.
Meski dalam hal ini Lanang Umbara sudah divonis, pihaknya tetap tidak berani mengambil keputusan.
Namun demikian, pihaknya memastikan akan melaporkan hal ini kepada bupati.
Selain itu juga akan digelar pertemuan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Plaga.
"Untuk ketetapan perbekel, saya akan laporkan ke bupati dan mengadakan rapat dengan BPD Desa Plaga. Apakah kasus itu merupakan kriminal, kekerasan, dan lain sebagainya. Nanti setelah mengadakan pertemuan baru kita akan bisa tetapkan," katanya kepada Tribun Bali, kemarin.
Ditegaskan, jabatan perbekel ditetapkan oleh bupati. Karena itu terkait dengan kasus yang menjerat Perbekel Plaga, harus sesuai keputusan Bupati Giri Prasta.
"Saat menjabat menjadi perbekel dilantik bupati. Selebihnya mendapat SK bupati, jadi semua keputusan bergantung pada hasil musyawarah yang akan kami laksanakan nanti. Kami juga akan pelajari kasus ini, dengan melihat apakah perbekel sudah menerima hasil vonis atau tidak," tandasnya.
Sementara untuk tugas-tugas perbekel di Kantor Desa Plaga, pihaknya mengaku sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt).
"Saya sudah tunjuk sekretaris desanya untuk menjadi Plt sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu," ujarnya.
Pasrah Terima Vonis
Adapun Lanang Umbara hanya bisa pasrah saat dirinya divonis satu bulan dan 15 hari oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri, kemarin.
Mantan Ketua Forum Perbekel se-Badung yang tidak didampingi penasihat hukum ini pun langsung menerima vonis majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa.
Sebaliknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan majelis hakim tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/perbekel-plaga_20180413_085625.jpg)