30 April Tinggal 2 Hari Lagi, Registrasi Ulang Nomor SIM Card Sebelum Diblokir Total

Jika kamu tidak mendaftarkan nomor prabayar kamu selepas tanggal 30 April 2018 besok, maka fungsi kartu akan diblokir total.

Tribun Bali/ Net
Ilustrasi sim card 

TRIBUN-BALI.COM - Tenggat registrasi ulang nomor kartu SIM kamu tinggal tersisa hitungan hari.

Jika kamu tidak mendaftarkan nomor prabayar kamu selepas tanggal 30 April 2018 besok, maka fungsi kartu akan diblokir total.

Seperti yang diwartakan oleh KompasTekno (28/4/2018), pemblokiran final kartu prabayar ini akan dimulai pada pekan depan, tepatnya Selasa, tanggal 1 Mei 2018.

Jika nomor sudah diblokir total, maka kartu SIM prabayar milik pelanggan tidak akan bisa dipakai menelepon atau menerima panggilan telepon serta SMS.

Hal ini juga akan berdampak pada koneksi internet, karena seluruh jaringan kartu akan diputus total.

Pemerintah mewajibkan semua pelanggan kartu SIM prabayar di Indonesia melakukan registrasi ulang sebagai upaya untuk verifikasi identitas pemilik kartu, termasuk usaha menanggulangi kasus kejahatan seperti SMS scam.

Cara Registrasi Ulang Nomor Prabayar

Jangan panik dulu kalau kamu belum mendaftarkan nomor prabayar milikmu.

Atau untuk kamu yang nomor prabayarnya baru diblokir sebagian, alias tidak bisa mengirim SMS keluar.

Karena nomor kamu masih bisa dipakai untuk registrasi ulang lewat jalur SMS khusus ke nomor 4444.

Dengan catatan, kartu masih berada dalam masa tenggang.

Jangan lupa siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) milik sendiri.

NIK bisa kamu lihat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tak perlu khawatir jika kamu belum memiliki KTP.

Kamu tetap bisa melihat NIK lewat Kartu Keluarga (KK), yang dicantumkan di dalam kolom khusus.

Masing-masing operator memiliki mekanisme sendiri-sendiri untuk melakukan registrasi ulang.

Berikut ini rangkuman cara-cara registrasi ulang dan pengecekan status kartu SIM prabayar kamu yang sudah Grid.ID himpun dari KompasTekno dan Tribun Jabar.

Telkomsel

Termasuk di dalamnya adalah Simpati, Kartu As, dan Loop.

Pelanggan lama : SMS ke nomor 4444 dengan format ULANGNIK#Nomor KK#

Pelanggan baru : SMS ke nomor 4444 dengan format REGNIK#KK#

Bisa juga lewat GraPARI terdekat atau akses ke Line @Telkomsel, Telegram @Telkomsel_official_bot, dan Facebook Messenger di @Telkomsel.

Atau via web resmi Telkomsel di tautan ini.

Untuk mengecek apakah nomor kamu sudah diregistrasi atau belum, bisa dilihat di situs berikut ini.

Smartfren

Registrasi melalui SMS ke 4444 dengan format 16 digit NIK#16 digit nomor KK.

Atau bisa juga di situs resmi Smartfren di sini.

Setelah itu, silakan cek apakah nomor kamu sudah terregistrasi di tautan ini.

Tri

Pelanggan lama : SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#.

Pelanggan baru : SMS ke nomor 4444 dengan format 16 digit NIK#16 digit nomor KK.

Bisa juga dengan registrasi ke web resmi Tri di tautan berikut ini, dan cek apakah proses registrasimu berhasi di sini.

Indosat

Termasuk di dalamnya adalah IM3 dan Mentari.

Pelanggan lama : SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#.

Pelanggan baru : SMS ke nomor 4444 dengan format 16 digit NIK#16 digit nomor KK.

Kamu juga bisa melakukan registrasi ulang di situs Indosat berikut ini.

Setelah itu, pengguna dapat melakukan pengecekan dengan mengirim SMS dengan cara ketik SMS format INFO#NIK atau INFO#MSISDN kirim ke 4444.

XL dan Axis

Pelanggan lama : SMS ke nomor 4444 dengan format DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK.

Pelanggan baru : SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK.

Atau via web resmi XL di tautan ini.

Untuk mengecek registrasi nomor prabayar kamu berhasil, silakan hubungi *123#4444#.

Jangan sampai lupa ya! 

(Grid.ID/Andika Thaselia Prahastiwi)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Deadline 2 Hari Lagi, Cek Status Kartu Prabayar Kamu, Kalau Belum Terdaftar Segera Registrasi Ulang.

Editor: fitriadi

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved