Berbeda dengan Perang, Aksi Terorisme Sering Tiba-tiba dan Target Korban Acak Seringkali Warga Sipil
teror atau terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat
Penulis: Vita Nabdiyana | Editor: Vita Nabdiyana
Korban tindakan terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah.
Kaum teroris bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang mereka perjuangkan.
Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk membuat suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara umum sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut.
Menurut Black’s Law Dictionary (Amerika), terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana.
Baca: 5 Fakta Tri Murtiono, Bomber Polrestabes Surabaya, Keganjilan Ini Terlihat Semasa Hidup
Tidak pidana dimaksudkan untuk mengintimidasi penduduk sipil, memengaruhi kebijakan pemerintah, mempengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan .
Sedangkan istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelakunya.
Pelaku terorisme (tetoris) tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) teroris, orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik, gerombolan - telah mengganas dengan membakar rumah penduduk dan merampas hasil panen. (*)
Baca: Jangan Abaikan! Migrain Bisa Jadi Tanda Awal Penyakit Jantung
Baca: Tidur di Bandara, Inul Daratista Bikin Salah Fokus Gara-gara Ini
Baca: Perseteruan Kembali Memanas, Rhoma Irama Tidak Mau Satu Panggung Dengan Inul Daratista