Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tangis Bos First Travel Pecah Saat Bacakan Nota Pembelaan Pribadi

Suara Bos First Travel Anniesa Hasibuan mulai terbata-bata saat membacakan sebuah secarik kertas putih yang dipegang di tangan kirinya

Editor: Irma Budiarti
Tribunnews

Diakhir pembacaan nota pembelaan, Anniesa berharap majelis hakim mempertimbangkan dan kebijkan untuk dirinya mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan.

"Dengan penuh harap kepada Majelis Hakim yang mulia memberikan kebijakan hanya itu yang saya bisa buat melakukan pembelaan," kata Anniesa sembari tangisnya berhenti.

Sementara, selama Anniesa membacakan nota pembelaannya, majelis hakim, JPU, Penasehat Hukum serta pengunjung sidang mendengarkan dengan seksama.

Diketahui, dalam persidangan kali ini ketiga terdakwa menyampaikan nota pembelaan atas tuntuntan Jaksa Penutut Umum (JPU).

Diketahui, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan dituntut oleh JPU dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan

Sementara, adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangis Tersedu-sedu Anniesa Hasibuan Saat Bacaan Nota Pembelaan Pribadi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved