Peraturan PPDB Terbaru, Perhatikan 3 Syarat Penerimaan Masuk SMP Ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Editor:
Irma Budiarti
KOMPAS.com
Orangtua dapat melakukan pendaftaran PPDB online dengan mengunjungi laman resmi yang disiapkan pemerintah daerah masing-masing.
Sedangkan sistem offline dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah-sekolah yang menjadi tujuan.
Kemendikbud mendorong pemerintah daerah untuk melakukan PPDB online.
Beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang telah menjadi peserta PPDB Online diantaranya: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Kota Pekan Baru, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tanah Laut, Kota Bekasi, dan Kabupaten Sleman.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPDB Online, Penerimaan Masuk SMP Ditentukan dari 3 Hal Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ppdb-online-smp_20180530_142714.jpg)