Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mau Daftar SMP di Denpasar? Ini Syarat dan Tanggal Pendaftarannya

Keempat jalur tersebut yaitu jalur miskin 10 persen, jalur prestasi 20 persen, zonasi 40 persen, dan luar zona 10 persen.

Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
NET
Ilustrasi SMP. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sesuai Permendikbud No 14 tahun 2018 penerimaan peserta didik baru SMP Negeri di Kota Denpasar menggunakan empat jalur.

Keempat jalur tersebut yaitu jalur miskin 10 persen, jalur prestasi 20 persen, jalur penghargaan 20 persen, zonasi 40 persen, dan luar zona 10 persen.

Hal ini dikatakan oleh ketua panitia PPDB Kota Denpasar, Made Merta saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Denpasar, Senin (4/6/2018) pagi.

Untuk jalur zonasi, Kota Denpasar juga telah dibagi ke dalam empat zona.

"Zonasi ini intinya memfasilitasi siswa yang dekat sekolahnya agar lebih besar peluangnya sekolah di sana. Denpasar memetakan zona itu menjadi 4 yaitu zona satu SMP 3, 8, dan 12. Zona dua yaitu SMP 2, 4, dan 6. Zona 3 yaitu SMP 7, 9, dan 11 serta zona 4 yaitu SMP 5, 1, dan 10," kata Merta.

Mengingat jumlah siswa yang tamat SD mencapai 14 ribuan, maka setelah penentuan zonasi dilanjutkan dengan seleksi menggunakan NEM.

Untuk jalur miskin syaratnya yaitu siswa harus memiliki salah satu dari kartu dari pemerintah seperti KIP, KIS, KPS, atau Kartu Denpasar Cerdas.

Jika berasal dari luar Denpasar, maka wajib ikut tes untuk mendapatkan kuota 10 persen yang telah ditetapkan.

Pendaftaran lewat jalur miskin dilakukan tanggal 20 hingga 21 Juni 2018, jalur prestasi tanggal 22 sampai 23 Juni 2018, sementara untuk jalur zonasi atau NEM hingga tanggal 29 Juni 2018. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved