Inilah Hasil Sementara Dari Quick Count Pilkada di Seluruh Indonesia Versi KPU RI
Data hasil pada hitung cepat berdasarkan entri Model C1 apa adanya. Hasil pada hitung cepat merupakan hasil sementara dan tidak bersifat final.
TRIBUN-BALI.COM -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 akan diselenggarakan pada 27 Juni 2018 telah dilakukan.
Proses penghitungan suara di tingkat TPS telah dilakukan.
Pesta demokrasi serentak kali ini akan diikuti oleh 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota.
Tiga provinsi di Pulau Jawa yang akan mengelar Pilkada tingkat provinsi akan menjadi perhatian masyarakat, yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap terbanyak.
Dalam Pilkada 2018 kali ini terdapat 152 juta data pemilih yang masuk dalam DPT di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan akan berlangsung di 387.581 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari 17 provinsi, sebanyak 10 Calon Gubernur petahana akan kembali berlaga memperebutkan kursi nomor 1 di Pemerintah Daerah Tingkat I masing-masing.
Pesta demokrasi serentak tahun ini terdapat 16 daerah kabupaten/kota yang hanya memiliki calon tunggal pasangan calon.
Saat ini sejumlah kandidat telah mendeklarasikan hasil pereolehan penghitungan cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei.
Namun keputusan final ada di tangan perangkat KPU RI di daerah yang menggelar Pilkada.
Melalui laman infopemilu.kpu.go.id, KPU mengeluarkan data sementara hasil penghitungan suara.
Hitung cepat dibuat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengetahui hasil Pilkada Serentak 27 Juni 2018 secara cepat dan transparan di seluruh wilayah yang menyelenggarakan Pilkada.
Data hasil pada hitung cepat berdasarkan entri Model C1 apa adanya. Hasil pada hitung cepat merupakan hasil sementara dan tidak bersifat final.
Jika terdapat kesalahan pada model C1 akan dilakukan perbaikan pada proses rekapitulasi di tingkat atasnya.
* Ini Hasil Quick Count Pilkada 2018 di Beberapa Provinsi Seluruh Indonesia
Lantas bagaimana hasil quick qount atau hitung cepat Pilkada 2018 ini?