Dipicu Rasa Lapar Pria Ini Nekat Mencuri di Rumah Makan di Denpasar, Jaksa Tuntut Setahun Penjara

Pria asal Ampenan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang baru menginjakan kakinya di Bali ini dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
Rival usai menjalani sidang di PN Denpasar. Ia dituntut setahun penjara, karena melakukan pencurian, Senin (9/7/2018). 

"Kemudian terdakwa berjalan kaki mencari sasaran dan akhirnya melihat Rumah Makan KE and ME. Karena keadaan sepi, lalu terdakwa masuk melalui pintu depan dan melompati rantai besi yang terpasang," jelas Jaksa Putu Oka, kala itu.

Ketika masuk, terdakwa melihat tas kecil di atas meja milik Gede Yusianno (saksi) dan mengambilnya. Kemudian terdakwa membuka tas itu dan mengambil satu power bank, satu jam tangan, uang Rp 20 ribu dan selembar uang pecahan satu dollar.

Barang-barang yang terdakwa ambil, kemudian dimasukkan ke saku celananya. Sedangkan tas kecil itu, terdakwa buang di di dekat pot bunga.

Usai mengambil barang-barang tersebut terdakwa pergi meninggalkan rumah makan itu.

Namun apes, Nyoman Suantara (saksi) yang melihat gerak-gerik terdakwa mencurigainya. Lalu saksi Suantara membangunkan saksi Yussianno. Kedua saksi pun mengejar terdakwa dan melakukan interogasi.

"Saat di interogasi terdakwa jujur mengakui perbuatannya. Lalu terdakwa dibawa dan diamankan ke Polsek Denpasar Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Jaksa Putu Oka. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved