Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sidang Perkara Anak Bakar Rumah Orangtua, Putu Didik Mohon Keringanan Hukuman

Putu Didik (26) melalui tim penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar dihukum seringan-ringannya

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Putu Didik, pelaku pembakar rumah orangtuanya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa di PN Denpasar. 

"Ibu terdakwa sekaligus korban telah memaafkan terdakwa dan memohon keringanan hukuman anaknya," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Dewa Arya Lanang membeberkan dalam surat dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa Putu Didik membakar rumah orangtuanya yang beralamat di Jalan Pulau Batanta Gang III Buntu No 1 Denpasar, terjadi pada hari Sabtu 24 Maret 2018 sekira pukul 22.00 Wita.

Peristiwa itu berawal saat terdakwa ingin meminta uang kepada ibunya (Ni Luh Susilawati) sebesar Rp 3 juta.

Uang itu akan digunakan merayakan ulang tahun pernikahan terdakwa dengan istrinya.

"Namun karena saksi Ni Luh Susilawati tidak mempunyai uang sebanyak itu, terdakwa pun marah sehingga timbul niat membakar rumah milik orangtuanya tersebut," ungkap Jaksa Dewa Arya Lanang kala itu.

Dengan rasa amarah, terdakwa kemudian mengambil botol kemasan air mineral di depan rumah, lalu pergi dengan mengendarai sepeda motornya untuk membeli bensin.

Setelah membeli bensin, terdakwa kembali ke rumah orangtuanya.

Setibanya terdakwa menyiramkan bensin ke sofa depan rumah sampai ke ruang tamu.

Selanjutnya terdakwa menyalakan korek api gas dan membuangnya ke sofa yang telah tersiram bensin.

Sebelum api membesar dan membakar rumah orangtuanya, terdakwa terlebih dahulu pergi

Akibat perbuatan terdakwa, tidak saja rumah orangtuanya yang hangus terbakar melainkan dua rumah milik saksi I Putu Purnama dan rumah milik saksi I Ketut Budiasa ikut terbakar.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan orangtuanya mengalami kerugian Rp 500 juta, saksi I Putu Purnama mengalami kerugian Rp 1,5 juta, sedangkan saksi I Ketut Budiasa merugi 1,5 juta," beber Jaksa Dewa Arya Lanang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved