Terbukti Miliki Sabu-sabu, Ni Putu Suartini: Saya Sangat Menyesal Yang Mulia
Ni Putu Suartini (42) harus lebih lama lagi mendekam di balik jeruji besi.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Ni Putu Suartini (42) harus lebih lama lagi mendekam di balik jeruji besi.
Pasalnya, perempuan yang masih berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Denpasar di Kerobokan ini, kembali dijatuhi hukuman karena terbukti kedapatan memiliki sabu-sabu.
Dalam sidang kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, majelis hakim memvonis Suartini dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun).
Terhadap vonis majelis hakim, Suartini yang tidak didampingi penasihat hukum hanya bisa pasrah menerima.
"Saya sangat menyesal, Yang Mulia. Saya terima hukuman (vonis) ini," ucap terdakwa Suartini dengan nada pelan. Sementara di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan masih menyatakan pikir-pikir.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Made Purnami lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Putu Gede Suriawan menuntut Suartini dengan pidana penjara selama enam tahun.
Selain pidana badan, Suartini juga dituntut denda sebesar Rp 800 juta, subsider enam bulan penjara.
Sementara, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa.
Terdakwa Suartini telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
Berupa narkotik jenis metamfetamina sebanyak satu paket sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, sesuai dakwaan primair jaksa.
Oleh karena itu terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Suartini dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun). Denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua Made Purnami.
Namun sebelum pada pokok putusan, majelis hakim terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan menjatuhkan vonis.
Hal memberatkan, terdakwa adalah narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.
"Terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan mempunyai tanggungan tiga anak yang membutuhkan perhatian," papar Hakim Ketua Made Purnami. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidang-kasus-narkotik_20180713_181633.jpg)