Fakta Baru: Bayi Kembar yang Dibuang di Jalan Ratna Bukan Hasil Hubungan Ibu Muda dengan Pacarnya

Dari pengakuan D disampaikan bahwa VKR tidak mengetahui sama sekali mengenai kehamilan hingga kelahiran pada Jumat 13 Juli 2018 malam

Kolase Tribun Bali
Kedua terduga pelaku dan TKP penemuan orok kembar di Jalan Ratna Denpasar. 

Mereka pun akhirnya berpacaran dan belum sampai satu bulan D pun melahirkan tanpa sepengetahuan VKR.

“Pengakuan DW bayi kembarnya ini adalah hasil hubungannya dengan pacar yang sebelumnya yakni J. Tetapi akan kita dalami lagi nanti,” ucapnya.

Hadi menyampaikan, VKR kini tengah dijemput oleh tim gabungan yang dibentuknya dan diperkirakan tiba di Bali pada Sabtu (20/7/2018).

Status VKR hingga saat ini masih sebagai saksi.

D diketahui bekerja sebagai karyawan di sebuah Toko Bahan Bangunan.

VKR dengan D sendiri baru berkenalan sekitar bulan Mei 2018.

Baca: Ibu Muda yang Membuang Bayi Kembar di Jalan Ratna Denpasar Diancam Hukuman Seumur Hidup

Keduanya dikenalkan oleh Bibi VKR.

Usai perkenalan tersebut, keduanya merasa cocok dan memilih untuk berpacaran.

Menurut pengakuan D, ia dan VKR telah berhubungan intim layaknya hubungan suami istri sebanyak empat kali.

Pasal yang akan disangkakan kepada DW yakni Pasal 341 KUHP, Pasal 78C jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 32 UU Perlindungan Anak ancaman pidana maksimal 20 tahun.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved