Ini Pengakuan Ibu Muda yang Habisi Bayi Kembar di Jalan Ratna Denpasar, Hanya Berselang 4 Menit

D Yang Membunuh Bayi Kembar Gunakan Alat Ini Lalu Dibuang, Pacar D Tidak Mengetahuinya!

Kolase
Kedua terduga pelaku dan TKP penemuan orok kembar di Jalan Ratna Denpasar dan Hasil Autopsi Jasad Bayi Kembar 

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR – Pemeriksaan kasus pembunuhan bayi kembar lalu dibuang terus berlanjut.

VKR yang diburu hingga ke Manggarai Barat NTT akan segera dibawa ke Bali guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, pacar VKR berinisial D sudah menjalani pemeriksaan di Polsek Denpasar Barat.

Baca: Kisah Wanita Asal Bandung: Suami Selingkuh dengan Teman Baiknya Saat Tengah Hamil

Dari hasil pemeriksaan, D mengakui perbuatannya.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Jumat (20/7/2018) sore menyampaikan pada malam itu D merasakan sakit karena akan melahirkan.

Seketika, ia langsung menuju kamar mandi dan melakukan proses persalinan sendiri.

“Setelah melahirkan bayi pertama dalam kondisi hidup lalu langsung dicekik sama D lalu mengambil pisau dan menusuk bayi tersebut. Selang 4 menit setelahnya bayi kedua lahir dan dilakukan hal yang sama dengn bayi pertama,” ungkapnya.

Kombes Hadi Purnomo menambahkan seusai menghabisi dua bayinya, D langsung membersihkan kamar mandi dan membungkus bayi kembar memakai plastik lalu dimasukkan ke dalam ember warna hitam.

Pada keesokan harinya, D pun membuang kedua bayinya.

Menurut pengakuan D, pacarnya VKR tidak mengetahui sama sekali peristiwa yang terjadi di kamar mandi hingga membuang jasad bayi kembar di dekat kost.

Namun Kombes Hadi Purnomo akan mendalaminya seusai VKR tiba di Bali besok dan dilakukan konfrontir dengan D.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Iptu Ario Seno seizin Kapolresta Denpasar dan Kapolsek Denpasar Timur menambahkan D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pelaku yang membuang bayi kembar tersebut.

Diduga, D nekat melakukan perbuatan tersebut karena malu menanggung aib dan malu karena hamil diluar nikah.

Dan dari pemeriksaan awal Forensik ditemukan bekas luka senjata tajam dibagian leher dan perut namun pihaknya tetap menunggu hasil pemeriksaan lengkap forensik.

Dari sang Ibu inisial D diamankan pakaian yang terdapat bercak darah diduga darah dari bayi kembar yang dibunuh lalu dibuang olehnya.

Pelaku D diancam dengan Pasal berlapis yakni Pasal 341, Pasal 342 dan Pasal 343 KUHP serta UU Perlindungan Anak pidana seumur hidup jika memang terbukti pembunuhan ini dilakukan secara berencana.

VKR Ditangkap

Seorang laki-laki berinisial VKR yang diduga sebagai pelaku yang membuang bayi bersama pasangan perempuannya berinisial D di Jalan Ratna Denpasar, Bali dibekuk aparat kepolisian di Desa Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Rabu (18/7/2018).

Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono, SIK membenarkan itu kepada  POS--KUPANG.COM (Tribun Network), Rabu (18/7/2018) siang.

Lelaki tersebut kata dia ditangkap pada pukul 10.30 Wita.

"Sudah ditangkap di Desa Pacar hari ini," kata Julisa.

Dijelaskannya, VKR ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian di Denpasar Bali.

Berdasarkan koordinasi dengan kepolisian di Polres Mabar kata dia, VKR akhirnya berhasil dibekuk.

"Informasi lainnya terkait penangkapan ini akan kami sampaikan lagi," kata Julisa.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved