Tikam Pacarnya Hingga 25 Kali, Ratu Kecantikan Ini Divonis Mati Hakim
Dirinya didakwa membunuh pasangannya, Farid Mohammed (24) hingga meninggal pada tahun 2015 lalu.
TRIBUN-BALI.COM - Pengadilan Kenya telah memvonis seorang ratu kecantikan penjara karena menikam pacarnya sebanyak 25 kali hingga tewas.
Atas vonis yang diberikan, kelompok-kelompok hak asasi beramai-ramai memberikan kritiknya.
Mereka menilai bahwa hukuman mati itu tidaklah manusiawi.
Dilansir TribunWow dari dailymail.co.uk, Ruth Kamande (24) memenangkan kontes kecantikan di penjara tempatnya ditahan ketika menunggu proses pengadilan.
Baca : Penumpang dan Awak Pesawat Membeku Tak Bernyawa, Penerbangan Boeing 737 Berakhir Tragis
Dirinya didakwa membunuh pasangannya, Farid Mohammed (24) hingga meninggal pada tahun 2015 lalu.
Kamande dinyatakan bersalah dan dihukum pada bulan Mei 2018.
"Saya ingin orang-orang muda tahu bahwa membunuh pacar kalian bukanlah hal yang baik, bahkan ketika kalian merasa kecewa atau frustrasi, jangan lakukan itu," hakim Pengadilan Tinggi Kenya, Jessie Lesiit menegaskan, pada Kamis (19/7/2018).
"Sebaliknya, justru keren jika kalian pergi dan sesudahnya memaafkan."
Hakim menuding Kamande memiliki perilaku 'manipulatif'.
Ia mengakses telepon seluler korban serta tidak menunjukkan penyesalan atas kesalahan yang telah ia lakukan.
"Saya pikir hukuman lain selain yang telah saya tentukan ini akan mengubah terdakwa menjadi pahlawan," kata Lesiit.
Kelompok hak asasi Amnesty International menyebut kalimat tersebut 'kejam, tidak manusiawi dan ketinggalan jaman'.
Baca : Inneke Koesherawati Tertangkap OTT KPK di Lapas Sukamiskin, Bongkar Jaringan Mafia Lapasnya
"Kalimat ini merupakan tamparan untuk catatan progresif Kenya dalam mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara," kata direktur Amnesty, Irungu Houghton.
Namun, keluarga korban menilai bahwa hukuman mati yang diberikan merupakan hukuman yang pantas.
"Kami senang bahwa hari ini telah datang, dan kakek-nenek serta saudara perempuannya benar-benar ada di pengadilan hari ini ketika putusan ini diberikan," tutur bibi korban, Emmah Wanjiku yang menangis kepada wartawan setelah vonis diberikan.
Pengacara Kamande, Joyner Okonjo, mengatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kenya memiliki larangan untuk memberikan hukuman mati.
Disana tidak ada lagi terpidana mati yang dieksekusi sejak 1987.
Baca : Yabes Tanuri Komentari Soal Masa Depan Bek Bali United Ini, Sebut Karirnya Tamat Jika Tak Begini
Mahkamah Agung Kenya memutuskan pada Desember 2017 bahwa hukuman mati untuk pembunuhan dan perampokan bersenjata dinilai tidak konstitusional, berdasarkan Pusat Informasi Hukuman Mati.
Namun, hukuman mati masih ada di buku undang-undang. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul BREAKING NEWS: Seorang Ratu Kecantikan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati karena Membunuh Pacarnya