Karena Alasan Ini 20 Cewek Kafe di Jalan Sedap Malam Diamankan Satpol PP
Selain mengamankan 13 cewek cafe di Jalan Tukad Badung, Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar juga mengamanakan 20 cewek cafe di Jalan Sedap Malam
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selain mengamankan 13 cewek cafe di Jalan Tukad Badung, Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar juga mengamanakan 20 cewek cafe di Jalan Sedap Malam.
Cewek cafe ini diamanakan Rabu (1/7/2018) malam di dua cafe yaitu Cafe Janger dan Cosmik.
Mereka diamankan karena tidak bisa menunjukkan identitas saat disidak.
"Paling banyak kami amankan dari Cafe Janger yaitu 16 orang, sementara di Cafe Cosmik 4 orang," kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (2/8/2018).
Sebagian besar cewek cafe yang diamankan ini berasal dari Jawa dan berumur 17 hingga 42 tahun.
Selain cewek cafe tanpa identitas, dari hasil sidak diketahui cafe tersebut juga tidak mengantongi ijin dari Dinas Perijinan Pemkot Denpasar.
"Kalau ijin keramaian dari kepolisian ada, tapi dari Pemkot tidak ada. Selain itu, memang fakta di lapangan kalau suara musik di cafe tersebut cukup mengganggu. Suara musik keras, apalagi dalam kondisi malam hari akan terasa sekali suara musik," imbuhnya.
Pemilik cafe tanpa ijin ini akan menjalani sidang tipiring esok di Pengadilan Negeri Denpasar sesuai Pasal 5 tahun 2015 tentang bangunan gedung dengan ancaman denda maksimal Rp 50 juta subsider kurungan 6 bulan.
Sementara untuk cewek cafe tanpa identitas juga mengikuti sidang tipiring karena melanggar Perda Nomor 6 tahun 1996 tentang pendaftaran penduduk dalam kerangka sistem sinduk. (*)