Terbukti Jadi Kurir Sabu, Ahmad Fauzi Divonis 5 Tahun Penjara
Ivani Ahmad Fauzi (23) terlihat tenang saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/8/2018)
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ivani Ahmad Fauzi (23) terlihat tenang saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/8/2018).
Pria kelahiran Jakarta dan tinggal di kos premisol, Jalan Pulau Demak IV, Buagan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat ini divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.
Terdakwa Ahmad Fauzi dinyatakan terbukti bersalah, lantaran menjadi perantara peredaran atau kurir narkotik jenis sabu-sabu.
Menanggapi vonis dari majelis hakim, para pihak baik terdakwa yang diwakili tim penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
"Terimakasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami pikir-pikir atas vonis ini," ujar Agus Suparman selaku penasihat hukum terdakwa Ahmad Fauzi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dua tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan surat tuntutan, Jaksa Dewa Narapati menuntut Ahmad Fauzi dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Selain dituntut pidana badan, jaksa juga menuntut Ahmad Fauzi dengan pidana denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Ahmad Fauzi telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I.
Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa, Ahmad Fauzi dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ivani Ahmad Fauzi, dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Selain itu, Ahmad Fauzi juga divonis pidana denda.
"Menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta, subsider empat bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuh Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Terungkap dalam surat dakwaan jaksa, ditangkapnya terdakwa Ahmad Fauzi oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari informasi yang diperoleh menyebutkan, bahwa ada seorang laki-laki yang kerap dipanggil Ivan beserta ciri-cirinya sering menyalahgunakan narkotik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ahmad-fauzi-menjalani-sidang-di-pn-denpasar-kamis-282018_20180802_162719.jpg)