Gara-Gara Ditampar Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai, Petugas Imigrasi Ini Malah Naik Pangkat

Kenaikan pangkat, kata Maryoto, berhak didapat Ardiansyah karena tetap menjaga nama baik bangsa Indonesia.

Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Istimewa
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi (kanan), didampingi Ardiansyah (kiri), memberikan keterangan kepada awak media di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Jumat (17/8/2018). 

Selama 160 hari ia tinggal secara ilegal di Indonesia, sehingga harus membayar denda sekitar Rp 350 ribu untuk setiap harinya.

Auj-e pun marah-marah, berkata kasar, dan mengolok-olok, bahkan menampar petugas.

"Gara-gara imigrasi si*lan ini, aku ketinggalan penerbangan!" teriak Auj-e membentak Ardyansyah.

Ardyansyah kemudian memberi penjelasan, tetapi Auj-e tampak tidak mempedulikan dan tetap menunjukkan amarahnya.

"Ambil saja uangnya dan enyahlah!" lanjutnya marah-marah, kemudian menampar Ardyansyah.

Auj-e Taqaddas lantas ditahan di sel tahanan kantor imigrasi, sementara petugas memproses kasus dan menunggu pembayaran darinya.

Penamparan juga telah dilaporkan ke polisi lantaran ia dinilai sama saja semena-mena terhadap perwakilan bangsa.

"Dia menyentuh orang imigrasi, berarti dia menyentuh perwakilan bangsa, sehingga kami melaporkannya ke polisi," jelas Kepala Imigrasi Ngurah Rai Aris Amran.

Turis yang pura-pura tak tahu "overstay" itu pun belum bisa pulang selama pemrosesan pelanggaran yang ia lakukan belum tuntas.

"Menurut undang-undang, setiap turis yang tinggal di negara lain melebihi izin visa harus membayar denda, dan jika mereka tidak mau mereka akan ditangkap," terang Kepala Divisi Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved