Nolak Pesta Miras, Gadis SMP Dipaksa Tenggak 7 Pil Koplo, Saat Pulang Orangtuanya Sangat Terpukul

Kasus ini dialami siswi SMP oleh seorang sopir angkot Akbar (21) warga Kalijaten, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Editor: Rizki Laelani
Ilustrasi 

Beberapa saat setelah menenggak tujuh butir pil setan itu, tubuh korban menggigil.

Dia mengeluh kedinginan sekujur tubuhnya.

Kondisi itu lantas dimanfaatkan oleh pelaku.

Korban diajak meninggalkan lokasi dengan dalih mencari tempat yang bisa menghangatkan tubuhnya.

Ternyata korban dibawa ke sebuah bangunan kosong dan dipaksa melayani hubungan intim oleh pelaku.

Gadis belia itu disetubuhi di sana.

Keesokan harinya, peristiwa inipun terbongkar.

Berawal dari kecurigaan orangtua korban terhadap sikap anaknya yang berbeda setelah pulang pagi hari, orangtua pun menanyai sang anak.

Setelah didesak, korban pun menceritakan apa yang telah dialaminya.

"Orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Taman. Berdasar laporan itu, petugas melakukan penyelidikan," tukas Kapolsek Samirin.

Berdasar hasil visum, keterangan korban dan beberapa saksi lain, polisi kemudian mencari pelaku.

Pemuda itu diamankan saat berada di rumahnya.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.

Ismail Akbar dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam pemeriksaan, tersangka ini mengaku bahwa awalnya tidak mengenal korban.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved