Dugaan Korupsi APBDes Rp 1 Miliar Lebih, Kades Baha Langsung Ditahan

Selama pemeriksaan di kepolisian, Kepala Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, I Putu Sentana (57) tidak ditahan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Kepala Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, I Putu Sentana langsung ditahan Kejari Denpasar terkait kasus dugaan korupsi APBDes, Senin (3/9/2018).    

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Selama pemeriksaan di kepolisian, Kepala Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, I Putu Sentana (57) tidak ditahan.

Namun setelah pelimpahan tahap II, kades yang tersangkut dugaan korupsi Rp 1 miliar dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) langsung ditahan.

I Putu Sentana pada Senin (3/9) menjalani pelimpahan tahap II. Kepala Desa 2 periode ini dilimpahkan penyidik Polres Badung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Usai pelimpahan, Kejari Denpasar langsung menahan Putu Sentana di rumah tahanan (rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan.

"Tersangka atas nama I Putu Sentana yang menjabat sebagai Kepala Desa Baha, Badung telah dilakukan pelimpahan. Di penyidik dulu tidak ditahan, namun di kami, yang bersangkutan langsung ditahan," jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejari Denpasar, I Made Agus Sastrawan.

Terkait dakwaan yang disangkakan, Agus Sastrawan menyatakan, bahwa tersangka Putu Sentara didakwa dua dakwaan alternatif Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

"Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menggunakan dana desa anggaran 2015-2016. Untuk pasal, tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," ungkapnya.

I Putu Sentana ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Badung. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan dana APBDes untuk keperluan pribadinya.

Terungkap, saat menjabat menjadi kepala desa, Putu Sentana membuat rekening untuk menampung dana APBDes.

Namun, rekening desa tersebut dibawa dan disimpannya sendiri. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan penarikan dana berulang kali untuk keperluan pribadinya.

Semestinya yang mempunyai tugas menyimpan rekening tersebut bendahara desa. Namun jutru tersangka Putu Sentana yang membawanya.

Kemudian penggunaan dana APBDes untuk kepentingan pribadi ini selanjutnya dicatatkan sebagai sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) fiktif.

Hal itu mengakibatkan beberapa kegiatan desa tidak dapat dilaksanakan, karena dananya telah tertarik dan digunakan oleh tersangka.

Pekerjaan yang tidak dilaksanakan antara lain pembangunan Balai Subak Lepud, pengadaan perlengkapan museum Subak Lepud, pembelian mobil operasional kantor, kegiatan penyuluhan hukum LPM, dan kegiatan penanaman pohon kamboja.

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara, yakni dana APBDes Rp 1.006.633.856.

Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari dana pekerja atau kegiatan yang tidak dilaksanakan dan juga sisa dana dari kegiatan yang telah dilaksanakan. 

Tiga Jaksa Sudah Ditunjuk

Untuk penahanan, Putu Sentana akan ditahan selama 20 hari kedepan. Dalam 20 hari masa penahanan terhadap tersangka, Kejari Denpasar akan segera melakukan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Pun Kejari Denpasar telah menunjuk beberapa jaksa dalam perkara ini.

"Rencananya sebelum 20 hari masa penahanan ini akan kami dilimpahkan ke pengadilan (tipikor). Guna menjalani sidang. Jaksa sudah kami tunjuk, diantaranya Jaksa Putu Gede Suryawan, Era, dan Agus Adnyana,"terangnya.

Kasus korupsi ini terungkap, berdasarkan laporan pada 4 Mei 2017.

Laporan itu ditindaklanjuti Polres Badung, dan dilakukan penyidikan oleh anggota Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved