Bagaimana Nasib Anggota DPRD Kota Malang yang Tersisa? Begini Kata KPK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang
Editor:
Irma Budiarti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang menggunakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK menetapkan status tersangka kepada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Dalam kasus ini, 22 orang tersebut diduga menerima komisi sekitar Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD.
Mereka diduga menerima gratifikasi terkait persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015 sebagai peraturan daerah.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bagaimana Nasib Anggota DPRD Kota Malang yang Tersisa?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tersangka-kasus-gratifikasi-dprd-kota-malang_20180904_154206.jpg)