Hasmun Mengaku Serahkan Bungkusan Berisi Dolar AS Senilai Rp 5 Miliar di Lantai II Kantor DPP PDIP
"Pernah saya menyerahkan uang di Kantor Pusat PDI-P. Saya bawa dollar senilai Rp 5 miliar dalam bentuk USD (dolar AS),"
Setelah itu, Hasmun dibawa ke Lantai II. Ia kemudian ditemui oleh seorang perempuan.
"Pintunya semua pakai kartu akses. Di dalam sudah ada perempuan yang menunggu.
Baca: Sibuk Bukan Alasan, Jennifer Bachdim Ungkap Rahasia Besarkan Kedua Anaknya Tanpa Bantuan Pengasuh
Baca: Sri Mulyani Ancam Pengusaha yang Tahan Dolar, Ratna Sarumpaet Langsung Menyerang
Baca: Jadwal MotoGP: Maverick Vinales Senang Yamaha Kembali ke Arah yang Benar
Fisiknya saya tahu, tapi enggak tahu namanya. Saya serahkan bungkusan itu," kata Hasmun.
Menurut Hasmun, kepada perempuan itu mengenalkan diri sebagai orang dari Kendari.
Setelah bungkusan berisi uang diserahkan, perempuan tersebut membawa uang itu untuk disimpan di ruangan sebelah yang terlihat ada brankas.
Setelah itu, Hasmun kembali ke mobil dan bertemu dengan Fatmawaty.
Menurut Hasmun, Fatmawaty sempat mengonfirmasi, apakah uang sudah diserahkan.
"Saya juga enggak nanya. Ini saya asumsi untuk pencalonan. Feeling saja bahwa ini untuk itu," kata Hasmun.
Dalam kasus ini, Asrun, Adriatma dan Fatmawaty didakwa menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Selain itu, Asrun didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.
Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.
Proyek yang dimaksud, yakni proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.
Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017. (*)
VIDEO PILIHAN: Dilarang Minum Arak Ditempat Kerja, Alit Abisi Temannya Sendiri
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul ( Klik Link )