Resmi Dibuka 19 September Nanti, Apa Saja Syarat Pendaftaran CPNS?
Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan kepastian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS di tahun 2018 ini
2. Bagi instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
3. Bagi instansi daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
4. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Dalam Negeri berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
5. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
6. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
(TribunStyle/Listusista)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Persyaratan CPNS 2018 - Dari Lulusan SMA, S-1 Hingga Keistimewaan Untuk Sarjana Cumlaude/ Terbaik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/cpns_20180718_141024.jpg)