Badung Usulkan Satu Orang PNS Dipecat, di Bali Tercatat 37 PNS Korup Masih Terima Gaji

Keputusan pemerintah pusat memecat PNS yang terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi disambut baik oleh Pemkab Badung

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
KOMPAS.com
ilustrasi korupsi 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Keputusan pemerintah pusat memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi disambut baik oleh Pemkab Badung.

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) pun sudah mengusulkan satu orang PNS koruptor untuk dipecat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran bernomor 180/6867/SJ yang berisi pemberhentian bagi PNS koruptor.

Bahkan seluruh PNS yang terbukti menilep uang negara itu bakal diberhentikan secara tidak hormat.

Kepala BKSDM Badung, I Gede Wijaya, Jumat (14/9/2018), menyatakan di Badung sudah dari dulu bersikap tegas terhadap para koruptor, pegawai yang indisipliner, dan melakukan pelanggaran berat.

Pengaturan sanksi ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Normor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Saat ini pihaknya sudah mengusulkan satu orang PNS kepada Bupati Badung untuk dipecat karena kasus korupsi.

PNS tersebut terakhir bertugas di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Badung.

Ia mengatakan yang bersangkutan sudah diputus oleh pengadilan melakukan tindakan pidana korupsi.

“Sekarang masih berproses, tunggu tanda tangan saja dari Bapak Bupati untuk SK Pemberhentian. Terakhir pegawai itu bertugas di KB (DP2KBP3A), sudah diputus (oleh pengadilan, red) dan sudah dinyatakan terbukti bersalah korupsi,” paparnya.

Pemerintah pusat memberikan waktu hingga akhir tahun agar ribuan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.

Total PNS korup itu ada 2.357 orang.

PNS yang menjadi terpidana korupsi ini masih bekerja dan menerima gaji dari negara.

Mereka tersebar di berbagai instansi, baik level pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Pemberhentian tidak hormat atas ribuan PNS itu termaktub dalam surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved