Foto Selfie Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2018 via Link sscn.bkn.go.id, Begini Selengkapnya
Ada beberapa syarat baru yang diterapkan saat mendaftar CPNS tahun ini, satu di antaranya syarat untuk swafoto alias selfie.
TRIBUN-BALI.COM - Tanggal 19 September 2018 pendaftaran calon pegawai negeri sipil (PNS) akan dimulai.
Ada beberapa syarat baru yang diterapkan saat mendaftar CPNS tahun ini, satu di antaranya syarat untuk swafoto alias selfie.
Untuk melakukan pendaftaran, pelamar diminta mendaftar melalui link sscn.bkn.go.id yang bisa diakses pada hari Rabu besok.
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nantinya, di portal BKN informasi perihal instansi yang membuka lowongan, formasi, jabatan, hingga persyaratan CPNS 2018 akan benar benar disampaikan.
Calon pelamar pun akan segera dapat melakukan pengunggahan berkas dan juga foto.
Adapun alur pendaftaran melalui portal terintegrasi sscn.bkn.go.id, mulai dari registrasi hingga cetak kartu.
Pendaftar akan diajak untuk mengisi berbagai kelengkapan, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga, alamat email aktif, password, dan menjawab pertanyaan pengaman.
Lalu, pelamar juga diminta untuk mengunggah pas foto berukuran minimal 120 Kilobyte (Kb) atau maksimal 200 Kb.
Setelah semua tahapan itu selesai, calon peserta seleksi CPNS akan menerima kartu informasi akun dan bisa mencetaknya.
Setelah memiliki akun pribadi dan kembali masuk ke portal sscn.bkn.go.id, pendaftar langsung dihadapkan dengan kewajiban untuk mengunggah foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan kartu informasi akun yang sudah dicetak untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Setelah melalui proses itu, kemudian pendaftar diarahkan untuk melengkapi biodata pribadi, serta memilih instansi, jenis formasi dan jabatan yang hendak diambil.
Baca : Pendaftaran Online CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id Sehari Lagi, Begini Cara & Syaratnya
Baca : Sscn.bkn.go.id Segera Dibuka, Kominfo Bagi Buku Petunjuk untuk Waspadai 3 Kesalahan Sepele Ini
Terdapat satu ketentuan, yakni pelamar hanya dapat memilih 1 instansi, 1 formasi, dan 1 jabatan saja dalam seleksi CPNS 2018 ini.
Sebelum mengirimkan seluruh data yang telah terisi, BKN juga mengingatkan agar pelamar kembali memastikan bahwa segala isian serta pilihan instansi, formasi dan jabatan telah tepat, lantaran itu semua tidak bisa diubah dengan alasan apapun bila sudah dikirim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/download-langsung-kisi-kisi-8-soal-tes-cpns-2018-resmi-dari-menpan-rb1_20180915_230628.jpg)