Jadi Tukang Pijat & Bantu Jro Mangku di Pura, WN Jepang 5 Tahun Tinggal Tanpa Paspor di Nusa Penida
Pengadilan Negeri Klungkung melaksanakan sidang pelanggaran Keimigrasian, dengan terdakwa WNA Jepang, Akira Narigazawa (47), Kamis (4/10).
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Ia sempat mengungkapkan keinginnannya untuk kembali ke negara asalnya, namun ia tidak memiliki uang yang cukup. Ia pun kerap mendapatkan makanan dari warga di Nusa Penida.
"Dulu saat di Jepang saya bekerja dengan jualan online, tapi sekarang tidak lagi. Tidak bisa kembali ke Jepang karena kehabisan uang," jelasnya
Tiga Bulan Penjara
Di akhir sidang, Hakim Hendrik Dewantara membacakan amar putusan. Terdakwa Akira dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 71 b UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Akira dikenakan denda Rp.15 Juta. Jika tidak membayar denda, Akira dikenakan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan.
Seusai sidang, Dirjen Imigrasi Dirjen Imigrasi Irjen Pol Ronny Franky Sompie sempat mengobrol dengan Akira.
Bahkan, Akira hanya tersenyum saat berbincang di ruang sidang dengan mantan Kapolda Bali tersebut.
"WNA ini mengaku ke Indonesia sejak tahun 2012, dan awalnya berada di Jakarta karena memiliki pacar di sana. Lalu ke Bali dan menetap ke Nusa Penida sampai sekarang. Jika kehabisan bekal, atau ada masalah tertentu, seharusnya yang bersangkutan berkoordinasi dengan perwakilan negaranya disini, seperti Konsulat Jendral, atau Kedutaan Besar," jelas Ronny Sompie
Hal ini juga akan dijadikan evaluasi dari pihak Keimigrasian, untuk lebih meningkatkan penegakan ketertiban keberadaan orang asing.
Terlebih Bali merupakan tujuan utama pariwisata di Indonesia "Jangan sampai keberadaan orang asing ini, melanggar ketentuan dan hukum sehingga negara kita yang dirugikan," jelas Sompie.
Tingkatkan Pengawasan Orang Asing
Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Bali, Maryono Sumadi menjelaskan, permaslahan pelanggaran keimigrasian tidak menutup kemungkinan banyak terjadi di Bali.
Tahun ini, pihaknya sudah memproses tiga kasus serupa di Bali.
"Kami evaluasi lagi dan dari pengamatan kami, tidak menutup kemungkinan pelanggaran keimigrasian marak di Bali. Kita harus tingkatkan pengawasan orang asing, dengan turun rutin ke lapangan," jelas Maryono Sumadi.
Menurutnya, keterbatasan personel Imigrasi merupakan salah satu kendala untuk melakukan pengawasan orang asing.
Sehingga diharapkan tim pengawasan orang asing yang terdiri dari unsur Imgrasi, Polri/TNI dan Pemkab, dapat lebih bersinergi untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing.
"Kami harap tim pengawasan orang asing di setiap daerah, bisa lebih bersinergi lagi. Sehingga tidak ada angka pelanggaran keimigrasian bisa kita tekan," ungkapnya. (*)