Liputan Khusus
Jadi Waria karena Panggilan Jiwa, Pernah Dapat Penghasilan Sampai Rp 15 Juta per Bulan
Dari pengakuannya, Melani sudah 15 tahun mangkal di kawasan Bung Tomo. Mengapa Melani bisa terjerumus sebagai waria?
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
Mereka “kupu-kupu malam” yang keluar setiap malam.
Seorang waria, SN, mengaku sudah mangkal di Jalan Kusuma Bangsa sejak tahun 2001 silam.
Dirinya mulai keluar pukul 22.00 WITA.
“Biasanya memang sampai dini hari. Keluarnya jam 10 malam aku,” tutur SN mengawali kisahnya kepada Tribun Bali.
Tarif yang ia pasang mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu sekali kencan.
Begitu ada tamu yang ingin bercumbu dengannya, SN akan mengajak ke tempat kosannya, yang berada tak jauh dari tempatnya mangkal.
“Kami semuanya ngekos deket-deket sini. Kalau ada tamu ya ajak ke kos,” kata waria berusia 40 tahun ini.
Pada suasana menjelang terbitnya matahari itu, ternyata masih ada sejumlah anak muda yang berseliweran di kawasan tersebut.
Mereka ternyata memang sedang mencari waria.
Seorang anak muda terlihat mendekat ke salah satu waria yang mangkal.
Bincang-bincang sebentar, ia lantas diajak menuju ke tempat kosan.
“Kebanyakan anak muda memang ke sini nyari kami. ABG, dan yang tua juga ada,” kata SN.
Para PSK Waria di kawasan ini setiap hari mangkal sampai pukul 05.00 WITA.
Kehidupan mereka berbalik dari manusia pada umumnya.
“Kalau pagi, siang aku tuh tidur, malam baru kerja dari jam 10 malam keluar sampai subuh dah di sini,” ungkap SN.
SN mengaku dirinya sudah mulai berdandan ala wanita sejak tahun 1995.
Waktu itu, ia mangkal di kawasan Jember, bahkan sempat pula mangkal di kawasan Surabaya.
“Setelah di Surabaya, kembali di Jember, baru di sini (Bali) mulai 2001,” tutur waria yang menyuntikkan silikon pada dadanya ini hingga kelihatan lebih seksi dan menggoda.
Sebelum tahun 2014, jumlah waria yang tiap hari mangkal di kawasan Bung Tomo dan Kusuma Bangsa lebih dari 30 orang.
Namun sejak 2014, satu per satu waria di sana mulai berpindah tempat karena turunnya pelanggan.
“Kalau sekarang cuma 15 orang saja totalnya di sini,” kata SN.
Di Semak-semak
Selain di kawasan Bung Tomo dan Kusuma Bangsa, para waria juga sering mangkal di Lapangan Lumintang dan Lapangan Puputan Renon, tepatnya di sepanjang Jalan Tantular Barat.
Bahkan, jumlah waria yang setiap hari mangkal di kawasan Renon ini lebih banyak dari tempat-tempat lainnya di Denpasar.
Saat Tribun Bali mendatangi di Jalan Tantular Barat Denpasar pukul 00.00 WITA, Kamis (18/10/2018), terlihat sejumlah berpakaian seksi seraya menenteng tas.
Jumlahnya sekitar tiga orang.
Mereka berdiri di pinggir-pinggir Jalan Tantular Barat.
Jika ada kendaraan melintas, ia akan melambaikan tangan sambil menyuruh mendekat.
“Belum keluar semua temen-temenku. Jam 1, jam 2 baru keluar semua. Kalau semua keluar ada 20 orang di sini,” kata CS, waria asal Jakarta yang mengaku baru setahun mangkal di kawasan Renon itu.
Uniknya, para PSK waria yang mangkal di kawasan ini tak punya tempat nyaman untuk melayani tamu.
Menurut CS, kalau ada tamu, ia akan mengajak tamunya ke semak-semak.
“Iya serius di semak-semak aja. Full service. Gak keliatan kok dari luar, orang gelap,” ungkap CS kepada Tribun Bali.
Tarif waria di kawasan Tantular Barat Renon ini hampir mirip dengan di Bung Tomo, yaitu kisaran Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu sekali kencan.
CS rata-rata mendapatkan tamu 5-6 orang per hari.
Petugas Satpol Pernah Diajak Adu Fisik
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, kerap melakukan penertiban terhadap keberadaan waria, khususnya di Renon dan Jalan Bung Tomo, Denpasar.
Namun, menurutnya waria sekarang sudah tidak seperti dulu yang arogan dan suka memalak orang.
"Kalau dulu, di Renon, orang lewat sampai dipalak-palak. Ada laporan dari masyarakat, sehingga kami adakan razia," kata Sayoga saat ditemui di ruang kerjanya, pekan lalu.
Bagi Satpol PP, para waria perlu diberikan pembinaan agar mereka kembali ke jalan yang benar.
"Ini kan sakit. Mereka sakit. Pendekatan kita saat penertiban kemarin, kami ajak ke kantor, kami berikan pembinaan. Ya istilahnya memanusiakan manusialah. Kalau jadi pekerja, jadilah pekerja yang baik. Kalau jadi pegawai toko, jadi pegawai toko yang baik," kata Sayoga.
Jika diadakan razia, kata Sayoga, biasanya Satpol PP selalu kejar-kejaran dengan para waria tersebut.
Bahkan, pernah Satpol PP diajak adu fisik oleh para waria saat hendak diamankan.
Dasar hukum yang digunakan Satpol PP untuk para waria ini adalah Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Namun meskipun ada Perda tersebut, praktik prostitusi tetap berjalan.
Perda tersebut melarang adanya segala kegiatan prostitusi di Denpasar.
Baik penyedia jasa, pemakai jasa, pihak yang memfasilitasi bisa dikenakan hukuman.
Dalam pasal 39 Perda tersebut berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan prostitusi, menawarkan dan/atau menyediakan diri sendiri untuk perbuatan prostitusi, menyuruh, memfasilitasi, membujuk dan memaksa, serta menawarkan orang lain untuk melakukan kegiatan prostitusi, dan memakai jasa prostitusi.
Dalam Perda itu diatur bahwa mereka yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana kurungan 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Menurut Sayoga, jika ada pihak-pihak yang memfasilitasi para waria untuk bekerja sebagai PSK, maka mereka juga sebetulnya melanggar aturan ini.
"Iya itu bisa kena. Karena sudah jelas diatur dalam Perda tersebut yang memfasilitasi juga kena," kata Sayoga.
Dari pengakuan sejumlah waria di kawasan Bung Tomo, mereka selama ini masing-masing harus menyetor duit ke sejumlah oknum di wilayah tersebut.
Per hari, mereka wajib membayar Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu.
"Kalau hari biasa bayar Rp 30 ribu. Kalau malam minggu Rp 50 ribu. Kalau gak bayar kami gak dikasih mangkal," ungkap RA, salah satu waria yang ditemui di kawasan Bung Tomo, Rabu pekan lalu.
Dia menceritakan, oknum-oknum tersebut tak segan-segan mengusir waria yang tak mau membayar uang mangkal di kawasan tersebut.
Sekali mereka keluar dari kawasan itu, apabila mereka kembali ingin mangkal di sana, maka wajib membayar uang daftar Rp 500 ribu.
"Misalnya kalau pergi keluar harus bayar Rp 500 ribu, masuk juga bayar lagi daftar," kata RA.
Sedangkan untuk PSK Waria di kawasan Renon tak ada yang memungut setiap malam.
Namun, mereka wajib membayar iuran Rp 10 ribu per bulan ke mami.
"Bukan setoran, tapi memang ada iurannya kami," kata CA, salah satu waria yang tiap hari mangkal di Jalan Tantular Renon, Denpasar. (win/sud)