Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Polisi Sebut I Made Ladra Terjerat Kasus Korupsi di LPD Rp 15 Miliar, Begini Penjelasan dan Modusnya

I Made Ladra (53) tertunduk malu sembari menutup wajahnya menggunakan kertas putih saat digiring petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Bali

Tayang:
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/BUSRAH ARDANS
I Made Ladra (53) tertunduk malu sembari menutup wajahnya menggunakan kertas putih saat digiring petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Bali ke ruangan konferensi pers kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (23/10/2018) siang tadi sekitar pukul 11.00 WITA. 

Polisi Sebut I Made Ladra Terjerat Kasus Korupsi di LPD Rp 15 Miliar, Begini Penjelasan dan Modusnya

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Made Ladra (53) tertunduk malu sembari menutup wajahnya menggunakan kertas putih saat digiring petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Bali ke ruangan konferensi pers kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (23/10/2018) siang tadi sekitar pukul 11.00 WITA.

I Made Ladra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dia diduga menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan, melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

I Made Ladra diduga melakukan penggelapan, memasulkan dokumen, dalam pengelolaan keuangan Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Dari dugaan tindak pidana korupsi itu menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp 15.352.059.425.

Salam konferensi pers tersebut Wadir Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan, mengatakan kasus tersebut sudah ditangani sejak 2017 lalu dan tersangka sendiri sebagai Kepala LPD non-aktif.

"Satu tahun yang lalu kita tindak lanjuti. Kita lakukan penyidikan-penyidikan hingga sekarang kasus ini dinyatakan P21 atau telah lengkap penyidikannya. Saat kita panggil tidak datang, akhirnya kemarin sore tersangka terpaksa kita jemput di rumahnya di Banjar Tegalsaat, Kelurahan Kapal, Mengwi," kata Ruddi.

Sekarang ungkap Ruddi, tersangka ditahanan dan akan dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan.

Baca: Masih Ingat Akbar Ampuh Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar? Nasibnya Berakhir Tragis

Sementara itu, dari keterangan Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati dalam waktu yang bersamaan mengungkapkan proses penangkapan dilakukan polisi kemarin dan akan ditahan selama 20 hari.

Ditambahkan, pelaku sendiri sudah menjabat sebagai kepala LPD sudah 20 tahun lalu.

Namun akhirnya terjadi crush karena beberapa nasabah yang akan menarik uangnya justru bermasalah.

"Memang dia mejabat cukup lama, yakni 20 tahun. Dan sejak itu LPD ini tampak bagus dan sehat, hingga jumlah nasabah sampai 500 lebih."

"Namun sejak 2016 lalu sudah mulai muncul masalah. Sampai kini masih ada satu tersangka dan kemungkinan akan ada lagi karena tindak pidana korupsi biasanya dilakukan oleh lebih dari satu orang," tambah Wedanajati.

Pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain.

Dari hasil sitaan polisi, hasil korupsi tersangka dialihkan ke berbagai aset seperti bangunan, sawah, yang kesemuanya bernilai Rp 7 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved