Wali Kota Denpasar Ingatkan Hal Ini Soal Sampah Plastik, INGAT! Mulai 1 Januari 2019
Wali Kota Denpasar berharap dengan adanya Perwali ini mampu menekan 10 persen penggunaan sampah plastik di Kota Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Rizki Laelani
Wali Kota Denpasar Ingatkan Hal Ini Soal Sampah Plastik, INGAT! Mulai 1 Januari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam rangka mengurangi sampah plastik di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong platik.
Menurut Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, pembatasan penggunaan kantong plastik sebelumnya sudah ada ketentuan dari kementerian.
"Sekarang kan sudah ada tas pengganti, tapi harus diberikan dua atau tiga bulan agar masyarakat bisa mengubah prilakunya," kata Rai Mantra, Selasa (23/10/2018) di Perdiknas Denpasar.
Ia berharap dengan adanya Perwali ini mampu menekan 10 persen penggunaan sampah plastik di Kota Denpasar.
"Janganlah buang sampah plastik banyak-banyak di kota. Sekarang kita akan lakukan sosialisasikan di pasar tradisional," imbuhnya.
Suksesnya penerapan Perwali ini menurut Rai Mantra tidak terlepas dari peran serta masyarakat.
"Intinya janganlah masyarakat membuang sampah ke sungai apalagi kalau sampahnya hanyut ke pantai dan ini dapat mengganggu pariwisata," imbuhnya.
Pemerintah pun mulai mensosialisasikannya ke masyarakat. Dalam banner sosialisasi Perwali Nomor 36 Tahun 2018, tercatat mulai 1 Januari 2019, warga harus membawa tas sendiri untuk keperluan. Semua toko tidak diperbolehkan lagi menyediakan kantung plastik. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/penerapan-perwali-no-36-tahun-2018-diharapkan-bisa-mengurangi-sampah-palstik_20181023_201735.jpg)