Emosi Ditabrak Tukang Bakso di Buleleng, ABG ini Hantam Kepala Tukang Bakso dengan Batu Hingga Tewas
Emosi Ditabrak Tukang Bakso di Buleleng, ABG ini Hantam Kepala Tukang Bakso dengan Batu Hingga Tewas
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA- Aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng, menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang pedagang bakso bernama Sanusi (49), pada Rabu (7/11/2018) sekira pukul 10.00 wita.
Demi keamanan, reka ulang adengan ini pun digelar di halaman belakang Mapolres Buleleng.
Dari pantauan di lokasi, peran korban Sanusi digantikan oleh anggota Reskrim Polres Buleleng, Aiptu Ketut Wiladika.
Baca: Sejoli Bukan Suami Istri Digerebek, Saat Pintu Dibuka Sang Pria sedang Lakukan ini di Ranjang
Sementara pelaku, yang diketahui berinisial HI (16) sebelumnya disebut NY, menjalani proses rekonstruksi dengan sangat tenang.

Ia didampingi oleh pengacaranya, Gede Suryadilaga.
Dalam rekonstruksi ini, pelaku Hi memeragakan 18 adegan.
Baca: Soimah Lihat Sosok Gaib Mirip Dirinya, Saya Lihat Wajah Saya Sendiri
Adegan pertama dimulai saat korban Sanusi mendatangi Mushola Al Uhuwah yang ada di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Sanusi datang dengan mengendarai sepeda motor berisikan gerobak bakso.
Setibanya di depan Mushola, tanpa sengaja korban Sanusi menabrak kaki pelaku HI dengan motornya.

Baca: Cemburu Putrinya dan Sang Pacar, Pria ini Nekat Rudapaksa Putrinya Berulang Kali
Peristiwa itu pun berbuntut pertengakaran antara keduanya.
Masuk adegan ke empat, terlihat korban Sanusi sempat menampar pipi kanan pelaku HI.
Seusai menampar, korban Sanusi pun masuk ke dalam Mushola dengan maksud ingin sembahyang.
Baca: Video Maria Ozawa Saat Hadir di Birthday Party Barbie Nouva di Salah Satu Vila di Bali
Saat korban Sanusi masuk itu lah, pelaku HI langsung mengambil sebilah batu kali yang ada tepat di depan Mushola.
Setelah batu didapatkan, HI kemudian menyusuli korban Sanusi, masuk ke dalam Mushola.
Di dalam Mushola, korban Sanusi sempat mengucapkan kalimat "mau apa kamu?" kepada pelaku HI.
Baca: Dimintai Tolong Jemput Pacar Saudaranya, Pria Beristri ini Malah Rudapaksa Sang Gadis di Kebun Jeruk
Pelaku tidak menjawab, dan langsung memukul dahi korban Sanusi dengan batu yang sudah dia bawanya dari luar.
Akibat pukulan itu, korban Sanusi pun merintih kesakitan dan berbalik badan.
Ia memegang bagian dahinya yang telah bersimbah darah.
Baca: Diisukan Akan Gelar Sex Party, Ultah Barbie Nouva Bareng Maria Ozawa di Atas Laut Bali Dibatalkan
Sadisnya, saat korban Sanusi tengah membalikan badannya karena kesakitan, pelaku HI kembali menganiaya korban Sanusi dengan melemparkan batu tersebut ke bagian belakang kepalanya.
Akibatnya, korban Sanusi pun tersimpuh di lantai Mushola.
Memasuki adegan ke 11, dua orang saksi bernama Imam Buchori dan Neti Kurniasih mendengar adanya keributan.
Baca: Gelar Party di Atas Laut Bali, Barbie: Maria Ozawa Lepaskan Jubah Ketenarannya Lalu Lakukan ini
Pasangan suami istri ini pun lantas bergegas mendatangi Mushola untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Setibanya di Mushola, Imam Buchori melihat korban Sanusi telah terkapar bersimbah darah di lantai Mushola.
Sedangkan pelaku HI berdiri di dekatnya.
Melihat korban Sanusi bersimbah darah, saksi Imam Buchori pun bergegas meminta bantuan kepada warga.
Sanusi sempat dilarikan oleh warga ke Puskemas terdekat, sebelum akhirnya di rujuk ke RS Kertha Usada Singaraja.
Sanusi pun meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa mengatakan, penganiayaan dengan memukul kepala korban dengan batu dilakukan oleh pelaku HI pada adegan ke delapan dan sembilan.
"Emosi sesaat karena kakinya ditabrak. Rekonstruksi ini tujuannya untuk memperjelas, memberikan bayangan nyata tentang kasus yang terjadi. Perpaduan saksi, tersangka dan barang bukti. Berkas nanti langsung kami serahkan ke Kejaksaan, dan pelaku tetap kami tahan," terangnya.
Sementara Pengacara pelaku, Gede Suryadilaga mengatakan, pihaknya akan menunggu pelimpahan ke kejaksaan terlebih dahulu.
"Nanti pembelaan tunggu persidangan. Lihat dulu fakta di persidangan. Apakah yang direkonstruksi ini bisa terbukti, karena seusai aturan hukum, keterangan yang sebenarnya adalah di pengadilan. Rekonstruksi ini kan masih bagian penyelidikan, masih berlaku asas praduga tak bersalah," tutupnya. (*)