1.245 Kasus Pelanggaran Ditemukan Dalam Operasi Zebra Agung di Karangasem
Kegiatan menyisir pengendara yang tak bawa surat, serta aktivitas yang mengancam keselamatan pengendara sendiri.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Operasi Zebra Agung yang di gelar Satuan Lalu Lintas Polres Karangasem telah usai, Senin (12/11/2018).
Hasilnya, ada 1.245 kasus pelanggaran yang ditemukan.
Yang ditilang sebanyak 1.210, dan sisanya hanya diberikan teguran.
Kasatlantas Polres Karangasem, AKP Ni Luh Putu Anne Parwisti menjelaskan, 1.245 pelanggaran yang paling mendominasi yakni tidak membawa surat, seperti STNK dan SIM.
Ada juga beberapa kendaraan tak lengkap, seperti tidak ada spion.
"Giat operasi Zebra Agung digelar dari tanggal 30 Oktober - 12 November 2018. Hasilnya sebanyak 1.210 pengendara ditilang. Selama operasi juga ditemukan kecelakaan sebanyak 8 kasus, meninggal 2 orang, luka berat 1, luka ringan 20," jelasnya.
Kegiatan ini digelar di sekitar Jalan di Kota Karangasem, Jalan Karangasem - Klungkung, dan Jalan Karangasem - Singaraja.
Kegiatan menyisir pengendara yang tak bawa surat, serta aktivitas yang mengancam keselamatan pengendara sendiri.
Diantaranya pengendara pakai HP, dibawah umur, berboncengan lebih dari satu, tak bawa helm, mabuk, dan melebihi kecepatan.
"Operasi Zebra Agung 2018 yang digelar dari 30 Oktober sampai 12 Nopember yang melibatkan 62 personel, terbagi dalam empat kesatuan tugas sesuai fungsi dan peran masing kesatuan. Kegiatan ini digelar serentak di Indonesia,"jelas Anne Parwisti.
Kegiatan operasi Zebra Agung berjalan lancar dari awal hingga akhir, tak ada hambatan.
Operasi digelar setiap pagi dan sore.
Tujuannya untuk memberikan sosialisasi ke pengendara agar beerhati - hati serta waspada saat berkendara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/operasi-zebra-karangasem.jpg)