Iurii Tebar Senyum Usai Divonis 8 Bulan, Sidang Perkara Narkoba di PN Denpasar
Terdakwa yang bekerja di bidang Informasi dan Teknologi (IT) dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan narkotik jenis kokain
Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Dihukum ringan - Iurii Shpiro (24) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/11). WN Rusia ini dihukum 8 bulan penjara.
Terdakwa menyatakan, membeli narkotik tersebut dari Vladimir seharga Rp 5 juta per klip dengan berat 2 gram.
Juga, diakui terdakwa, dirinya membeli kokain untuk dipakai sendiri selama liburan di Bali.
"Dari kokain yang sudah dibeli digunakan terdakwa. Namun sebelum digunakan, terdakwa terlebih dahulu memecah 2 paket itu menjadi 3 paket. Satu klip dikonsumsi terdakwa bersama pacarnya dan temannya. Sedangkan sisa 2 paket 1,38 gram terdakwa simpan," ungkap Jaksa Agus Suraharta kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/iurii-shpiro-24-usai-menjalani-sidang-dengan-agenda-pembacaan.jpg)