Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Iurii Tebar Senyum Usai Divonis 8 Bulan, Sidang Perkara Narkoba di PN Denpasar

Terdakwa yang bekerja di bidang Informasi dan Teknologi (IT) dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan narkotik jenis kokain

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Dihukum ringan - Iurii Shpiro (24) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/11). WN Rusia ini dihukum 8 bulan penjara. 

Terdakwa menyatakan, membeli narkotik tersebut dari Vladimir seharga Rp 5 juta per klip dengan berat 2 gram.

Juga, diakui terdakwa, dirinya membeli kokain untuk dipakai sendiri selama liburan di Bali. 

"Dari kokain yang sudah dibeli digunakan terdakwa. Namun sebelum digunakan, terdakwa terlebih dahulu memecah 2 paket itu menjadi 3 paket. Satu klip dikonsumsi terdakwa bersama pacarnya dan temannya. Sedangkan sisa 2 paket 1,38 gram terdakwa simpan," ungkap Jaksa Agus Suraharta kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved