Adegan Ranjang M dan AR Diam-diam Ditonton Teman Sekolah Pakai Proyektor, Langsung Direkam Ulang

Polres Karawang menetapkan M (23) sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Editor: Rizki Laelani
kolase/kompas farida farhan
ilustrasi adegan mesum dan satu pelaku mesum yang berhasil ditangkap polisi Karawang. 

Adegan Ranjang M dan AR Diam-diam Ditonton Teman Sekolah Pakai Proyektor, Langsung Direkam Ulang

TRIBUN-BALI.COM - Polres Karawang menetapkan M (23) sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

M yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Indramayu itu disangkakan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

"M ditangkap di rumahnya, di Cilamaya," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat ekspose kasus tersebut, Rabu (21/11/2018).

M diketahui melakukan persetubuhan dengan AR (16), siswi salah satu SMA di Karawang.

Dengan sepengetahuan AR, M merekam persetubuhan tersebut.

Sialnya, pada Oktober 2018 video tersebut tersebar.

Baca: Siswi Ini Dijemput Pacarnya di Rumah, Nginap di Hotel dan Rekam Adegan Ranjang, Kini Tersebar

Baca: Penjualan Lesu, Pemilik Showroom Mengaku Dalam Sebulan Hanya Laku 1 Unit

Baca: Konjen Australia di Bali Bantu Kepulangan Renae Lawrence Bali Nine

Baca: Uang Rp 500 Ribu Jadi Alasan Sepasang Kekasih Ini Habisi Pemandu Lagu Pakai Palu

Kronologi

Slamet mengungkapkan, pada Juli 2018, keduanya melakukan reservasi hotel (check in) di salah satu hotel di Karawang Barat, Karawang, sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

"Kemudian dalam kegiatan persetubuhan tersebut dilakukan pengambilan gambar yang dilakukan tersangka M."

"Korban perempuan itu juga mengetahui ada pengambilan gambar yang dilakukan M," kata Slamet.

Slamet menyebut, tak ada pemaksaan dalam kasus persetubuhan tersebut.

Sebab, M menjemput AR di rumahnya untuk kemudian pergi ke sebuah hotel.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, (melakukan hubungan badan) empat kali, dan yang direkam dua kali," katanya.

Kemudian, kata Slamet, pada Oktober 2018, AR meminta dikirimi video itu.

Saat itu AR tengah berada di ruang kelas.

"Kemudian tanpa sepengetahuan dari AR, ada temannya, inisialnya D, mengambil atau mengkopi dan mengirimkan file video persetubuhan tersebut ke ponselnya," ungkapnya.

Video tersebut kemudian menyebar di kalangan siswa-siswi sekolah AR.

Bahkan, S, salah satu siswa sekolah itu, memutar video tersebut menggunakan proyektor saat jam pelajaran kosong.

"Beberapa siswa juga merekam apa yang ditampilkan di proyektor tersebut. Sehingga video tersebut akhirnya tersebar," tambahnya.

Terkait penyebaran video tersebut, sambung Slamet, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap siswa-siswi tempat AR bersekolah.

"Apabila terdapat alat bukti yang cukup, menyebarkan video porno tersebut, akan kita kenakan UU ITE," tandasnya.

Lantaran masih di bawah umur, Slamet menyebut pihaknya menggunakan ketentuan berdasarkan peradilan anak.

Selain mengamankan M, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya ponsel dan tripod.

Sementara kamera yang digunakan untuk merekam dalam proses penyitaan.

"Kamera masih di luar kota, dalam proses penyitaan petugas," katanya.

Baca: Putrinya Hamil 7 Bulan oleh Ayah Tirinya, Wanita 30 Tahun Ini Pasrah jika Suami Menikahi Anaknya

Baca: Timnas Indonesia Benar-benar Tersingkir di Piala AFF 2018 Jika Skema Ini Terjadi

Baca: Bima Sakti Minta Pemain Tanggung Jawab Saat Ladeni Filipina di Laga Akhir Penyisihan Piala AFF 2018

Baca: Petikan Gitar dan Reaksi Ariel Saat Diminta Jadian Lagi dengan Luna Maya, Terlihat Berkaca-kaca

Iseng

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Slamet perekaman hubungan badan itu dilakukan lantaran iseng.

"Pemeriksaan awal iseng, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan," katanya.

Sementara M, mengaku berpacaran dengan AR selama satu tahun.

Hubungan badan itu, kata M, dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Ya kesepakatan berdua, sama-sama suka," kata M.

Hanya saja, M mengaku baru melakukan hubungan badan dengan AR satu kali.

Ia merekam adegan itu untuk koleksi pribadi. "Satu kali, ya saat itu," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved