Putrinya Hamil 7 Bulan oleh Ayah Tirinya, Wanita 30 Tahun Ini Pasrah jika Suami Menikahi Anaknya

Kasus kejahatan seksual kembali terjadi di lingkungan keluarga. Mawar, bukan nama sebenarnya, saat ini tengah hamil lantara ulah tak bermoral

Editor: Rizki Laelani

Putrinya Hamil 7 Bulan oleh Ayah Tirinya, Wanita 30 Tahun Ini Pasrah jika Suami Menikahi Anaknya

TRIBUN-BALI.COM - Kasus kejahatan seksual kembali terjadi di lingkungan keluarga.

Mawar, bukan nama sebenarnya, saat ini tengah hamil lantara ulah tak bermoral ayah tirinya.

Gadis 13 tahun ini harus kehilangan masa depan dan bersiap menghadapi berbagai masalah yang sudah menanti di depan mata.

Si bejad tak bermoral adalah ayah tirinya yang tak bermoral berinisial ZA.

Lelaki 48 tahun ini menggauli Bunga hingga akhirnya diketahui usia kandungannya memasuki usia tujuh bulan.

Dilansir dari Tribun Pekanbaru, N (30) ibu kandung Mawar harus menerima kenyataan pahit tersebut.

Setelah suami pertamanya meninggal dunia setahun yang lalu, dirinya menikah dengan ZA.

Namun suaminya justru menggauli anaknya hingga hamil.

Baca: Petikan Gitar dan Reaksi Ariel Saat Diminta Jadian Lagi dengan Luna Maya, Terlihat Berkaca-kaca

Baca: Bayi yang Dibuang Bule Amerika Dikabarkan Meninggal, Pelaku Terus Ngamuk dan Dibius

Baca: Diduga Terlalu Cantik dan Tajir, Nita Dihajar, Diseret 4 Teman Sosialitanya, Korban: Mereka Iri

Baca: Mawar Tak Berdaya, Pencuri Berpistol Ini Langsung Masturbasi di Depannya, Setelah Itu Kabur

N merelakan ZA untuk menikahi anaknya karena Mawar harus memiliki suami.

"Saya pasrah dan rela jika suami saya ini harus menikahi anak saya yang sekarang mengandung anak darinya," ujar N di Mapolres Inhil, Senin (19/11/2018).

Awalnya kejadian tersebut terjadi pada Mei 2018 lalu saat Mawar di rumah sendirian.

ZA mengakui bahwa dirinya mencabuli korban dengan cara paksa.

Sampai akhirnya ia mencabuli anaknya sebanyak empat kali hingga Mawar kini hamil tujuh bulan.

Paman Mawar bernama Bah (44) tak terima dengan perlakuan tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Inhil Senin (19/11/2018) pukul 14.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Chriatian Rony melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Syafril Joni membenarkan adanya laporan tersebut.

"Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib," ujar Syafril.

Paman Mawar melaporkan pelaku dengan kasus Tindak Pidana (TP) persetubuhan anak di bawah umur.

ZA langsung diamankan dan saat ini telah ditahan di rutan mapolres Inhil.

Baca: Bima Sakti Minta Pemain Tanggung Jawab Saat Ladeni Filipina di Laga Akhir Penyisihan Piala AFF 2018

Baca: Piala AFF 2018 Masuk Fase Genting, Utak-atik Timnas yang Akan Lolos ke Semifinal

Baca: Begini Kondisi Terbaru Dapur Bali United Seusai Aksi Bachdim dan Pascakekalahan dari Persebaya

Baca: Tangis Pemain Persib Diserang Isu Suap dan Uring-uringan Minta Naik Gaji Jadi Pekan Berat Persib

Dicabuli Saat di Ruang Kelas
Satuan Reskrim Polres Muna kembali menangkap seorang oknum guru sekolah dasar (SD) yang melakukan pencabulan terhadap dua orang muridnya.

Oknum guru berinisial LN ini diduga telah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap dua muridnya di dalam ruang kelas.

“Kami sudah melakukan penangkapan kepada tersangka dengan inisial LN, korban adalah dua orang pelajar SD dan kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paritongan Sinaga, Rabu (21/11/2018).

Peristiwa itu terjadi saat LN mengajar di ruang kelas 1. Usai mengajar, pelaku kemudian memanggil dua orang muridnya.

“Pelaku kemudian memangku kedua muridnya dan melakukan pencabulan terhadap dua pelajar SD ini,” ujar Agung.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku LN kemudian meminta kepada kedua korbannya agar tidak menceritakan kepada kedua orangtuanya masing-masing.

Namun, kedua murid tersebut menceritakan kelakuan bejat sang guru. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini di Mapolres Muna.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna.

Ia dijerat pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini ditulis Yulita Futty Hapsari dan Kontributor Baubau, Defriatno Neke telah tayang di Tribun Video.com dan Kompas.com.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved