Sehari Pacaran, Pemuda 20 Tahun ini 2 Kali Setubuhi Bunga, Berawal Saat Terbangun Jelang Pagi

Sehari Pacaran, Pemuda 20 Tahun ini 2 Kali Setubuhi Bunga, Berawal Saat Terbangun Jelang Pagi

net
ILUSTRASI- Foto tak terkait berita. 

TRIBUN-BALI.COM- RFS (20), warga Jalan Santoso, Cemorokandang, Kota Malang terpaksa mendekam di penjara Polres Malang Kota karena mencabuli bocah perempuan, sebut saja namanya Bunga.

Bunga baru berusia 15 tahun.

Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Kristanto menuturkan, RFS mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Baca: Pria ini Dikeroyok Hingga Tewas di Depan Sang Istri dan Farida, Abangku Dipukuli Seperti Tikus

RFS dan korban diketahui baru sehari berpacaran.

"Korban sempat diancam dan akan diputus cintanya jika tidak mau melakukan hubungan badan," ucap Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Kristanto saat rilis kasus di Polres Malang Kota, Kamis (22/11/2018).

Dalam aksinya, RFS dan ketiga teman lainnya, mendatangi korban di rumahnya, Selasa (13/11/2018).

RFS kemudian menyatakan cintanya dan mengajak korban berjalan-jalan hingga larut malam.

Rabu (14/11/2018) dini hari, RFS mengajak Bunga untuk menginap di rumahnya bersama tiga temannya yang lain.

Jelang pagi hari, RFS terbangun dan kemudian menghampiri korban untuk melakukan hubungan badan.

Bambang mengatakan, korban sempat menolak ajakan tersebut, namun RFS terus memaksa hingga korban kehilangan keperawanannya.

Keesokan harinya korban memberitahu orangtuanya telah tidur di rumah RFS dan mengaku sudah diajak berhubungan badan.

Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima kemudian melaporkan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres MalangKota.

"Setelah korban menjalani visum di IGD RSSA Malang, kami langsung bergerak dan menangkap RFS di rumahnya," ujar Bambang.

Akibat perbuatannya itu, RFS bisa dijerat UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. 

Pemuda ini Cabuli Siswa SMP di Kamar Sebanyak 7 Kali, Setiap Beraksi Selalu Direkam

SM (25), pria asal Pekanbaru, dilaporkan ke polisi karena melakukan pencabulan terhadap pelajar SMP di Surabaya berinisial RA (14). 

Dilansir dari Kompas.com, Senin (26/11/2018), Kepala Unit PPA Polresta Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, SM telah melakukan perbuatannya 7 kali, sejak Agustus hingga November 2018. 

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di tempat kosnya yang terletak di Wonokromo, Surabaya

Ruth menjelaskan, pelaku sempat merayu korban dengan cara menanggung biaya antar-jemput ojek online dan mentraktir makan. 

Selain itu, saat mencabuli korban, pelaku juga merekam aksinya untuk mengancam korban.

Korban diancam pelaku, videonya akan disebarkan jika menolak permintaannya. 

Namun, perbuatan pelaku terungkap setelah keluarga korban lapor ke polisi. 

"Pelaku memilih anak yang lebih muda karena kecil kemungkinan untuk melawan," terangnya, dikutip dari Kompas.com. 

Menurut Ruth, pelaku mengenal korbannya yang juga laki-laki itu dari media sosial, yaitu aplikasi Grindr. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian serupa pernah terjadi di Karawang, Jawa Barat.

Akun Facebook Yuni Rusmini menyebutkan, balita yang belum genap berusia 2 tahun ditemukan tergeletak di toilet masjid dekat rumahnya di Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. 

Korban ditemukan dalam kondisi lemas dan dibekap gelandangan berusia 10 tahun.

Korban diduga disodomi oleh pelaku, yang disebut dalam kondisi mabuk lem.

Korban, yang awalnya bermain di depan rumah, tiba-tiba dibawa ke toilet masjid oleh pelaku tanpa sepengetahuan orangtuanya. (*)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved