Polda Bali Beber Keterlibatan Sudikerta Yang Diduga Kendalikan Aliran Dana Rp 150 M
Sudikerta disebut berperan aktif dalam dugaan kasus penipuan senilai Rp 150 miliar itu sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Eviera Paramita Sandi
"Indikasinya ada. Ada oknum BPN yang terlibat. Tetapi masih kita dalami. Kita inisialkan saja yakni Mr X. Dari keterlibatan oknum BPN itu ada aliran dananya ke dia. Kemungkinan ada calon tersangka lain, tapi kita masih mendalami. Ini keterangan dari saksi," sebut Yuliar.
Sertifikat Palsu
Kasus ini dijelaskannya bermula sekitar tahun 2013.
Saat itu pemilik Grup Maspion, Ali Markus, bertemu Sudikerta.
Pihak Maspion kemudian membeli tanah.
"Ada dua objek yang ditawarkan Ketut Sudikerta dan diakui itu adalah miliknya. Itu objeknya di daerah Jimbaran. Satu dengan SHM No 5048 seluas hampir 38.000 meter persegi berlokasi di Balangan, dan satunya SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi. Kebetulan yang SHM No 5048 itu adalah punya pura. Sertifikat aslinya ada tetapi yang diberikan sertfikat palsunya. Dan satunya lagi SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi itu sebelumnya sudah dijual ke PT Dua Kelinci," terangnya.
Di sisi lain, secara kewajiban pihak Maspion telah memberi uang hampir Rp 150 miliar kepada Sudikerta dan kawan-kawan.
Kemudian uang itu didrop ke beberapa temannya.
Berawal dari situ juga kemudian didirikan PT Pecatu Gemilang.
Istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, menjabat selaku Komisaris Utama, sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
"PT ini tidak memiliki modal sama sekali. Setelah dana itu ditransfer oleh PT Maspion, dibukalah rekening PT Pecatu Gemilang yang Pak Sudikerta juga hadir di Bank BCA. Ini dijelaskan saksi (direktur) juga pihak bank," kata Yuliar.
Belum Ditahan
Sudikerta saat ini, lanjut Yuliar, belum ditahan, karena masih banyak rangkaian proses penyidikan.
Dan mantan Wakil Bupati Badung ini akan diperiksa lagi dalam waktu dekat.
Penetapan tersangka Sudikerta berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11/2018).