Polda Bali Beber Keterlibatan Sudikerta Yang Diduga Kendalikan Aliran Dana Rp 150 M

Sudikerta disebut berperan aktif dalam dugaan kasus penipuan senilai Rp 150 miliar itu sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Eviera Paramita Sandi

Sementara itu, ada beberapa terlapor lainnya yang masih berstatus saksi termasuk istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini.

Saat ini penyidik masih akan memeriksa istri Sudikerta dan kawan-kawannya. “Kita masih akan dalami,” tandasnya.Yuliar menambahkan, meski kasus ini terjadi tahun 2013, tetapi baru dilaporkan oleh PT Maspion tahun 2018.

Hal ini berdasarkan keterangan dari pihak pelapor.

"Dia bisa saja melaporkan kasus ini jauh sebelumnya, tetapi katanya mereka menggunakan cara-cara persuasif karena kemungkinan hubungan sebelumnya baik. Tetapi karena tidak menemui jalan maka ini dilaporkan tahun 2018," jelasnya.

Yuliar pun membantah jika kasus tersebut ada muatan politisnya, terkait majunya Sudikerta sebagai Caleg DPR RI Dapil Bali dari Partai Golkar pada Pileg 2019.

"Secepatnya akan kita panggil kembali. Tidak ada unsur politik dalam kasus ini. Gak ada, gak ada. Kita konteksnya dalam penegakkan hukum saja," tegasnya.

Jika nanti Sudikerta terbukti bersalah dalam pidana penipuan atau penggelapan, ancaman hukuman lima tahun penjara, dan jika terbukti tindak pidana pencucian uang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (bus)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved