Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pendanaan Bagi Desa Adat Akan Diatur Dalam RUU Masyarakat Adat

Gubernur Bali, Wayan Koster mengusulkan kepada Badan Legislasi DPR RI untuk memberikan pendanaan bagi masyarakat adat

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN BALI/WEMA SATYADINATA
Gubernur Bali, Wayan Koster. 

Laporan Wartawab Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster mengusulkan kepada Badan Legislasi DPR RI untuk memberikan pendanaan bagi masyarakat adat.

Gubernur Koster menilai selama ini pendanaan hanya diberikan kepada desa dinas yang diatur dalam undang-undang desa.

"Dalam undang-undang itu desa mendapatkan dana desa dari APBN," kata Gubernur Koster saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka mencari usulan terkait RUU Masyarakat Adat.

Selain itu, kini pendanaan juga sudah mulai diberikan kepada kelurahan meski tak sebesar dana desa.

Oleh karena itu, dirinya juga mengusulkan agar desa adat turut diperjuangkan dan diberikan pendanaan melalui APBN.

"Kami mohon agar bapak-bapak ini supaya desa adat juga mendapat dana dari APBN," pintanya pada Kamis, (13/12/2018).

Koster berpandangan bahwa keberadaan desa adat ini sangat penting dan strategis dalam menjaga tradisi, budaya, kearifan lokal dan adat istiadat bangsa Indonesia.

"Tidak hanya di Bali, di daerah lain juga begitu," imbuhnya.

Melalui adanya dana untuk desa adat, nantinya akan membangkitkan kearifan lokal bangsa Indonesia.

Jika hal itu sudah hidup, tumbuh dan berdaya, tentu akan sangat berperan dalam memajukan kebudayaan yang lebih bagus dan harmonis, sehingga nantinya membawa persatuan yang lebih kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Bhinneka tunggal Ika itu akan lebih hidup," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI yang juga ketua rombongan kunjungan tersebut memaparkan bahwa hal itu memang bisa diatur dalam RUU Masyarakat Adat.

Nantinya akan diatur dalam satu bab dan sekitar tiga pasal yang akan membahas soal pendanaan bagi masyarakat adat.

Pendanaan tersebut bisa dilakukan melalui pemerintah pusat dari APBN, sedangkan pemerintah daerah dari APBD.

"Nah, soal alokasinya berapa itu masalah teknis," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved