Pelaku Usaha Diberi Waktu 6 Bulan, Harus Tinggalkan Kantong Kresek, Pipet dan Styrofoam
Pergub tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai mewajibkan produsen, pelaku usaha, konsumen meninggalkan plastik sekali pakai
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
“Sanksi hukuman tidak ada, disinsentif yang ada seperti perizinan, kemudian kita akan publikasikan perusahaan itu karena tidak mengikuti aturan yang dikeluarkan Gubernur. Sanksi administrasi, nanti kalau dia tidak tertib, izinnya jangan diperpanjang,” tegasnya.
Apa Pengganti Pembungkus Ramah Lingkungan
Pelaku retail yang juga mantan ketua DPD asosiasi perusahaan retail Indonesia (Aprindo) Bali, I Gusti Ketut Sumardayasa mengatakan pada intinya adanya Pergub pelarangan plastik itu sudah bagus, namun ia meminta Pemerintah konsisten menindak setiap pelanggaran yang ada.
“Setiap regulasi yang dibuat harus berkeadilan, jadi semua merata. Jangan hanya di pasar modern saja, tapi juga harus di pasar tradisional, semua konsumen harus disamakan karena tanggung jawab lingkungan kan tanggung jawab semuanya. Jadi, jangan ada diskriminasi,” pesannya.
Ia juga mempertanyakan apa yang telah dilakukan perusahaan-perusahaan besar di Bali yang diduga ikut berkontribusi menyumbang sampah plastik yang menjadi penyebab kerusakan lingkungan di Bali.
“Kemana CSR perusahaan-perusahaan besar itu, jangan masyarakat saja yang direm, tapi yang di atas juga. Plastiknya apa sudah dikendalikan, jangan hanya masyarakat yang diketatkan,” ujarnya.
Sumardayasa juga meminta pemerintah memikirkan alternatif dari kebijakan yang dikeluarkan, seperti melakukan sosialisasi terkait apa saja yang termasuk pembungkus ramah lingkungan. (*)