RUU Provinsi Bali Target Jadi Prioritas Prolegnas 2020
Diyakini RUU ini tidak menyentuh wilayah-wilayah yang sensitif. Yang tidak diperbolehkan dalam konteks NKRI. Jadi tidak usah khawatir.
Penulis: Noviana Windri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI diterima oleh Sekda untuk membahas rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019 di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur, Denpasar, Bali, Kamis (10/1/2019).
Sekda Dewa Indra berharap UU No 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
"Secara personal, kunjungan Badan Legislasi bulan lalu sudah disampaikan dan anggota badan legislasi yang berkunjung ke Bali pada saat itu welcome. Hanya saja untuk bisa masuk dalam Prolegnas harus diusulkan secara resmi dilengkapi dengan dokumen-dokumennya, dokumen RUU, dokumen naskah akademiknya dan lainnya. "
"Untuk dokumen RUU-nya kan masih disusun. Draft-nya sudah mendekati final dan saat ini sedang dalam tahap sosialisasi terutama dengan pemerintah kota se-kabupaten di Bali," ucapnya.
Dia juga menyebutkan apabila mendapatkan persetujuan semua pihak, segera akan disampaikan ke DPR RI dan UU tentang Provinsi Bali bisa segera direvisi karena sebelumnya UU Provinsi Bali tidak banyak hal yang diatur, hanya pembentukan provinsi Bali.
Jika dilihat prespektif pembentukan saat ini memerlukan konten pengaturan yang lebih banyak terutama muatan lokal yang perlu perlindungan.
Baca: Pendanaan Bagi Desa Adat Akan Diatur Dalam RUU Masyarakat Adat
Baca: Belum Banyak yang Tahu, Ini Tindakan yang Masuk Kejahatan Terorisme dalam RUU Antiterorisme
Baca: DPR RI Sahkan RUU ITE Jadi Undang-undang, Ini Hukuman Bagi Penghina di Medsos
"Diyakini RUU ini tidak menyentuh wilayah-wilayah yang sensitif. Yang tidak diperbolehkan dalam konteks NKRI. Jadi tidak usah khawatir," jelasnya.
Menanggapi penyataan tersebut, Sudiro Kasno, Ketua Tim Kunjungan Kerja sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI menargetkan setelah pemilu dan DPR periode berikutnya RUU Provinsi Bali masuk Prioritas Prolegnas tahun 2020.
"Saya optimis setelah pemilu dan DPR periode berikutnya RUU Provinsi Bali minimal masuk prioritas Prolegnas tahun 2020. Atau 2019 ini masuk RUU Kumulatif Terbuka tadi,"
"Kita lihat saja, soalnya saya belum tahu proposalnya seperti apa atau isinya bagaimana dan kita pasti akan ada pembahasan lebih dalam dengan pengusul dalam hal ini kementerian dalam negeri dan Pemda Bali akan diikutsertakan dalam hal ini," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sudiro-kasno.jpg)